SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pengelola sektor hiburan yang sangat terdampak adanya Covid-19 karena menutup tempat hiburan sejak pandemi itu datang sampai Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, mulai mendapat angin segar dengan adanya surat edaran Gugus Tugas Covid-19 bahwa tempat hiburan boleh beroperasi kembali pada relaksasi tahap I tanggal 1-15 Juni 2020 di Kota Samarinda.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Persiapan Operasional Tempat Hiburan Pada Relaksasi Tahap I Pengendalian Covid-19 dan rakor terbatas antara Pemkot Samarinda dengan pengelola di ruang rapat Wakil Walikota Balaikota Samarinda (2/6/2020).
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Tejo Sutarnoto berkesempatan memimpin kegiatan diikuti Plt kepala Dinkes Kota Samarinda Ismed Kusasih, Kasatpol PP Darham, Kadis Pariwisata I Gusti Ayu Sulistyani, mewakili Polres Samarinda, mewakili Kodim 0901, POM, Kesbangpol, Perijinan, serta pengelola tempat hiburan Samarinda.
“Memasuki Tahapan Relaksasi I tempat hiburan yang mana saja mau dibuka silahkan, asalkan dengan kesiapan dan mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dengan standar keamanan protokol Covid-19. Yang mau buka silahkan kalaupun yang lain belum siap ya jangan dipaksakan. Karena yang paham di lapangan ini kan teman – teman pengelola tempat hiburan, pemerintah ini cuma memberi kesempatan buka kembali karena sudah sekian lama mulai dari awal merebaknya Covid-19 sampai Puasa dan Lebaran masih tutup,” sebut Tejo.
Menurut Tejo Pemkot Samarinda juga melihat ada dampak sosial dari penutupan ini seperti karyawan yang harus di PHK.
“Dengan adanya relaksasi ini pemerintah coba membangkitkan kembali perekonomian sesuai standart SOP yang ditentukan. Syarat – syarat SOP nanti kita bahas bersama. Kita tidak serta merta dengan adanya surat edaran Gugus tugas Covid-19 yang mengijinkan buka bisa langsung buka, karena itu ada tahapanya dan aturannya standar protocol Covid-19 untuk kembali mebuka tempat hiburan,” terang Tejo.
Ditambahkan Tejo surat dari Gugus tugas memang untuk pertemuan dibatasi jumlah orangya seperti di ruangan 20 orang dan di luar ruangan 40 orang.
“Tetapi untuk tempat hiburan itu bisa menyesuaikan sesuai lokasi masing – masing karena besar kecilnya juga tidak sama. Secara umum memang itu aturan dari pemerintahan tetapi menyesuaikan saja seperti di lapangan artinya diatur seperti aturan penanganan protokol Covid-19 pada umumnya seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, jarak 1 meter dan lainnya harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Dan khusus untuk karaoke yang berkamar – kamar sebutnya harus menyesuaikan agar tidak sampai over kapasitas.
“Masukan dari pengelola tempat hiburan juga kami pertimbangkan karena yang paham di lapangan juga pengelola. Sedangkan untuk jam operasi karena ini Relaksasi tahap pertama maka dipersingkat menjadi tutup pukul 24.00 Wita,” tambahnya.
Yang paling penting nanti katanya surat edaran minimal akan ditandatangani Pak Sekda atau Walikota karena untuk ditempel di pintu – pintu masuk tempat hiburan supaya pengunjung betul – betul mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah.
“Sebelum pembukaan semua karyawan dan pengelola harus rapid tes secara mandiri dulu, supaya menjadi jaminan aman di lingkungan kerja masing-masing. Nanti setelah SOP selesai segera disimulasi pada salah satu tempat hiburan sebagai uji coba, semua instasi terkait dan perwakilan hiburan juga harus datang untuk melihat supaya pemerintah tidak disalahkan kalau ada apa – apa,” jelas Tejo pada sambutannya.
Menurut Kadis Pariwisata I Gusti Ayu Sulistyani maksud dan tujuan daripada pertermuan ini untuk menyatukan visi dalam rangka sosialisasi untuk persiapan relaksasi tempat hiburan di Kota Samarinda.
“Kita menindak lanjuti surat edaran dari Gugus tugas Covid-19 dimana tempat hiburan siap dibuka lagi pada relaksasi tahap pertama. Tetapi ternyata ada beberapa hal yang harus dipikirkan dan diperhatikan sebelum betul-betul dioperasikan untuk menindak lanjuti hal tersebut tim gugus tugas melaksanakan rakor dengan pengelola tempat hiburan membuat surat untuk ditunda dulu beberapa hari kedepan karena ada beberapa syarat yang harus dilaksaakan oleh pengelola tempat hiburan,” ucap Tejo.
Dikatakan Tejo apa saja yang harus diperhatikan untuk pengoperasian tempat hiburan harus ada SOPnya yang secara umum standar protokol kesehatan mungkin sudah tahu.
“Tetapi untuk tempat hiburan perlu perlakuan khusus karena tujuan kita adalah sama – sama aman baik pengunjung ataupun pengelolanya,” beber Ayu.
Plt kepala Dinkes Kota Samarinda Ismed Kusasih juga menambahkan Samarinda ini belum ada transmisi lokal, sehingga dengan segera dibukanya tempat hiburan ini supaya lebih diperhatikan lagi aturan dalam penanganan Covid-19.
“Karena nanti kami Dinkes bila ada tempat hiburan yang terkonfirmasi Covid akan memberlakukan karantina wilayah. Jadi tidak semua tempat hiburan ditutup melainkan yang hanya terkonfirmasi saja.
Sebenarnya bukan masa relaksasi saja ini melainkan diwaktu Covid-19 Dinkes juga memberlakukan karantina wilayah seperti itu untuk memudahkan pendataan,” tutupnya. (dho)