Caption: Tampak Irawansyah saat pulang setelah diperiksa KPK
SANGATTA, Swarakaltim.com – Tim Penyidik KPK,benar-benar ingin menemukan bukti kuat yang membuat 7 tersangka kasus grafikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Kutim, tak lepas. Upaya keras KPK untuk menemukan bukti lebih banyak meski sudah mengantongi 2 bukti yang kuat yakni uang serta surat berharga lainnya saat OTT di Jakarta ini, tampak jelas ketika dilakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yang selama ini tidak ikut disegel pada Kamis (2/7) malam lalu.
Gambaran mencari bukti lebih banyak ini, terlihat dari kegiatan tim KPK mendatangi ruang kerja Wabup Kutim, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Bappeda. Menjelang petang, tim komisi antirasuah yang tak banyak bicara, mendatangi Gedung DPRD Kutim tempat EUF berkantor selama ini.
Apa yang dilakukan tim KPK di gedung wakil rakyat Kutim ini, tidak ada yang tahu. Pasalnya selain petugas dan pihak DPRD Kutim yang diijinkan, pintu depan masuk gedung termegah di langsung dikunci.
Namun dikalangan wartawan, diduga kuat, tim KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja EUF yang ditangkap dengan status sebagai Ketua DPRD Kutim. “Ngak bisa dibuka, sudah terkunci,” sebut Adi salah seorang wartawan di Kutim.
KPK, Kamis (2/7) malam melakukan operasi di Kutim, yang tiada lain pengembangan dari OTT terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, yang belakangan mengamankan AET – Kepala Dinas PU, Aw – AM dan DA – kontraktor.
“Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango
Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.
Untuk mengamankan sejumlah dokumen yang bisa memperkuat dugaan KPK ini, dalam bersamaan tim KPK di Sangatta melakukan penyegelan ruang kerja Bupati Kutim dan Sekda Kutim yang berada di lantai dua Kantor Bupati Kutim, kemudian rumah jabatan Bupati Kutim yang berada di 1 Km dari kantor bupati, setelah itu tim KPK yang berjumlah 4 orang menyegel Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bapenda serat di Dinas PU Kutim.
Di BPKAD ruangan yang disegel yakni ruang Kepala Badan BPKAD yang pintu masuknya menggunakan kode khusus, selain itu ruang Kabid Perbendaharaan. Sedangkan di Bappenda, ruang yang disegel ruang Kepala Badan dan Kasubag Umum serta Kepegawaian sedangkan di PU yang disegel ruang seorang kepala seksi yang terkait dengan proyek yang dikerjakan AM. (sdn)