Polres Kubar Ringkus 4 Tersangka Kasus Narkoba Ditempat Berbeda

Polres Kubar Ringkus 4 Tersangka Kasus Narkoba Ditempat Berbeda
Polres Kubar Ringkus 4 Tersangka Kasus Narkoba Ditempat Berbeda

Loading

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat meringkus empat tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Keempat pelaku berhasil diamankan ditempat berbeda dalam waktu dua hari berturut-turut.

Dua di antaranya merupakan tenaga kerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kecamatan Jempang. Kedua tersangka diringkus pada 27 Juli di sebuah warung makan Kampung Muara Nayan.

Diketahui kedua tersangka merupakan tenaga kerja luar daerah, yakni Arul Setiawan (18 tahun) dan Rustam (25 tahun), dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,2 gram.

“Selain itu polisi menyita barang bukti lainnya, yaitu 1 unit hp merk Oppo warna hitam, selembar celana pendek, satu buah plastic klip bening dan 2 lembar tissue putih,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwis, Rabu (29/7/2020).

Dua tersangka lainnya yakni, Mardiono (48 tahun) dan Yulianto (42 tahun) dengan barang bukti 1 poket 0,7 gram sabu. Keduanya merupakan warga Kubar yang diamankan disebuah warung Simpang Busur, Kecamatan Barong Tongkok, pada 28 Juli kemarin.

Hal yang sama sejumlah barang disita oleh petugas, yaitu 1 buah plastik klip bening ukuran kecil, 2 unit hp android dengan merk Xiaomi warna abu abu dan Samsung warna biru, 1 lembar kertas struk bukti pengiriman uang Bank BNI, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan KT KT 4266 OY beserta kunci kontaknya.

Keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Kubar. Adapun sangsi hukuman masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)