KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Polemik ganti rugi lahan batubara milik warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat, akhirnya disepakati oleh pihak manajemen PT Boss dan PT PB untuk melakukan pembayaran sisa Down Payment (DP) dengan 2 kali pembayaran.
Kesepakatan itu setelah dilakukan mediasi kedua pihak yang difasilitasi Polres Kubar pada Rabu (29/7/2020). Sehingga pembayaran dimulai pada 7 Agustus 2020, dan tahap 2 pada 7 Oktober 2020.
“Sesuai kesepakatan oleh PT BOSS akan dibayar dalam 2 tahap. Seperti isi berita acara pada mediasi harini tadi,” ungkap Ketua DPC Gepak Kubar Matias Genting, selaku penerima kuasa kepengurusan dari warga pemilik lahan Kampung Dasaq.
Dia juga menyebut, untuk PT PB diharapkan tidak ada kegiatan perusahaan diwilayah yang disengketakan dengan PT MKB dan sengketa antar pemilik hingga ada verifikasi lahan dan kepastian izin lokasi.
“Untuk PT PB, tidak boleh ada kegiatan sebelum ada pembayaran lahan kepada warga. Sebab ada indikasi tumpang tindih dengan perusahan perkebunan kelapa sawit yang perlu diverifikasi dilapangan secepatnya,” tegasnya.
Sementara Petinggi Kampung Dasaq, Mardonius Raya, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, masayarakat pemilik lahan dapat menerima hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 29 Juli 2020 di Mapolres Kubar.
“Sesuai berita acara kesekapakatan, untuk lahan warga yang belum dibebaskan oleh PT PB tidak boleh beroperasi jika lahan warga belum di bayar,” jelasnya didampingi Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri dalam pertemuan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT BOSS Alsiyus, mengaku belum mengetahui hasil pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar pada Rabu 29 Juli 2020. Bahkan ia mengakui belum menerima laporan dari manager landcom perusahan tersebut.
“Sampai detik ini saya belum bisa berkomentar apapun. Hanya kami tetap menjalankan apa yang kami sudah sepakati hasil pertemuan lalu,” pungkas Alsiyus.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, hadir pula Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten Arm Sutrisno, serta perwakilan PT Boss dan PT PB, Manager Landcomp, Yudi.
Penulis : Alfian
Editor. Redaksi (SK)