Caption : Darliansyah di tengah, didampingi Yanto Wakil Ketua Komisi II (sebelah kanan) dan Mariansyah Wakil ketua Komisi VII (sebelah kiri)
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Pelantikan 9 (Sembilan) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) pada 8 Januari 2018 lalu, dimana dilantik Plt Bupati Edi Damansyah yang baru menjabat 3 (tiga) bulan saat itu, sudah melakukan mutasi pegawai pimpinan tinggi pratama
Terhadap kejanggalan ini, Ketua Lembaga Dewan Adat Dayak (LDAD) Tunjung Benuaq dan Bentian (TBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Darliansyah angkat suara.
Darliansyah yang biasa disapa Tulus mengatakan kegiatan pelantikan tersebut diluar wewenang yang sudah diatur UU RI tersebut.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 Pasal 10 Ayat (1) huruf e dan Pasal 17 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (Wewenang Jabatan) pihak Plt Edi Damansyah diduga melakukan pelanggaran administrasi.
“Diduga ada indikasi penyelewengan wewenang jabatan dalam melantik 9 OPD tersebut, dan ini tentunya merugikan APBD Kukar,” ujar Tulus kepada Swara Kaltim di sekretariat DPD LDAD TBB Kaltim jalan Aji Masnandai Gang III Rt 29 Kelurahan Timbau Kec. Tenggarong Kukar Senin (3/8/2020) siang.
Menurutnya yang paling menonjol dalam pelanggaran ini adalah hasil nilai untuk mendapatkan kursi sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Kukar.
“Berdasarkan data yang dimiliki, adanya kejanggalan dalam proses seleksi pemilihan kepala OPD tersebut, maka pihak kami surat melayangkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kukar, namun hingga sampai saat ini tidak ada tanggapan,” ujar Tulus didampingi Wakil Ketua Komisi II Yanto dan Wakil ketua Komisi VII LDAD DPD Kaltim Maryansyah.
Karena tidak ada tanggapan akunya mereka melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bulan kemarin, dan telah diinformasikan dua hari lalu surat tersebut sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar (Plt. Bupati Edi Damansyah) waktu itu.
“Isi surat tersebut menyatakan kepala inspektorat Kukar saat ini tidak layak, karena selain rekam kerja masih muda dan golongan serta pangkat masih rendah dari pada Edi Mardian,” ucapnya.
Adapun hasil nilai tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 18/pansel-JPTP/Kab.Kukar/IX/2019 tentang Penetapan Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama (TJPTP) Kabupaten Kukar tahun 2019 bahwa untuk nilai Edi Mardian awalnya Sekretaris inspektorat dengan nilai 74,48 dan Herlianysah yang awalnya Kepala Bidang Akutansi BPKAD dengan nilai 74,11, tentunya ini selisih 37 point, dimana dasar hukumnya.
“Yang jadi pertanyaan kami adalah mengapa posisi nilai rangking kedua mendapatkan posisi jabatan sebagai kepala Inspektorat, sedangkan yang rangking pertama tidak, tentunya kedepannya akan berdampak pada kebijakan pada tupoksi kerjanya,” jelasnya.
“Dalam Surat pengumuman tersebut disebutkan keputusan panitia seleksi TJPTP bersifat mutlak/final dan tidak dapat diganggu gugat, namun pada intinya dengan sendirinya diganggu gugat oleh diduga ketua seleksi,” paparnya.
Untuk itu mereka berharap pihak pemerintah pusat dapat segera menindak lanjuti laporannya dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat tim swarakaltim menelusuri ke pemkab Kukar untuk menemui Sekda Kukar Sunggono sedang tidak ada di tempat, hingga terbitnya berita ini belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab. (*/AI)