Instruksi Bupati Mahulu, Sistem Buka Tutup Wilayah Perketat Fase New Normal

Instruksi Bupati Mahulu, Sistem Buka Tutup Wilayah Perketat Fase New Normal
Instruksi Bupati Mahulu, Sistem Buka Tutup Wilayah Perketat Fase New Normal

Loading

Caption: Kepala Satpol PP Mahulu S Lawing Nilas saat menyerahkan dokumen instruksi Bupati Mahulu Nomor 7 tahun 2020 diterima Petinggi Kampung Matalibaq Isodorus Hufang Paran dan perwakilan manajemen dua perusahan perkebunan kelapa sawit diwilayah itu.

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, terus memetakan lokasi guna menangkal penyebaran wabah virus corona (COVID-19) diwilayah ini.

Meski belum ada warga yang terkonfirmasi virus tersebut, pemerintah terus mensosialisasi anjuran kesehatan terhadap warganya, agar tetap waspada dengan mengedepankan social distancing maupun phisycal distancing.

Tak hanya itu, upaya pencegahan juga dilakukan dengan mengatur akses ke wilayah ini dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi global tersebut, sesuai dengan instruksi Bupati Mahulu Nomor 7 tahun 2020.

“Ada system buka tutup sementara bagi akses darat dan sungai menuju kewilayah Mahulu. Dengan ketentuan masa buka 2 minggu dan masa tutup 2 minggu, terhitung sejak 20 Juli lalu,” ungkap Kepala Satpol PP Mahulu S Lawing Nilas, saat mensosialisasi intstruksi bupati mahulu di salah satu perusahan perkebunan sawit, wilayah Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Selasa (4/8/2020).

Caption: Suasana sosialisasi instruksi Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang disampaikan Kepala Satpol PP Mahulu S Lawing Nilas, di base camp perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Kampung Matalibaq, dihadiri Kapolsek Long Hubung Ipda Nyoman dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Long Hubung, serta tenaga kerja diperkebunan itu dan masyarakat setempat, Selasa (4/8/2020).

Adapun ketentuan umum orang bepergian keluar masuk di Mahulu, harus dilengkapi persyaratan pembuat surat ijin masuk (SIMAS) dan surat ijin keluar (SIKA). Akan tetapi kedua persyaratan tersebut tidak berlaku kepada semua orang saat jadwal masa tutup wilayah ini.

“Ketika jadwal masa tutup wilayah ini maka semua orang tidak diperbolehkan masuk. Kecuali orang-orang yang melakukan tugas peting dan strategis atau dengan ijin khusus kepala daerah selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mahulu,” jelasnya.

Lebih jelas disampaikannya, bahwa jadwal masa buka dan tutup selanjutnya mengikuti pola yang sama untuk periode berikutnya. Namun peraturan itu tidak berlaku bagi warga yang berdomisili diwilayah ini jika sedang bepergian didalam wilayah Mahulu.

“Dengan diterbitkannya instruksi Bupati Mahulu Nomor 7 tahun 2020 ini. Maka instruksi nomor 2 tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehubung dengan adanya ketentuan fase normal baru (New Normal) melalui system buka tutup wilayah ini,” tutur Lawing.

Selanjutnya apabila pada penyesuaian dalam penerapannya dilapangan ditemukan ketidak sesuaian, maka dapat diberikan kebijakan secara khusus setelah petugas Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Pos Wasdalkes) berkonsultasi kepada pejabat sub gugus tugas operasional Covid-19 Kabupaten Mahulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi kejadian wabah ini, mengingat COVID-19 bisa dicegah sejak dini dengan cara mengikuti anjuran pemerintah agar tidak ada warga Mahulu yang terkonfirmasi virus corona yang saat ini disebut menjadi pendemi global,” pungkasnya.

Adapun jadwal masa buka dan tutup bagi akse menuju ke wilayah Kabupaten Mahulu untuk sementara ditetapkan sebagai berikut:

Dimulai sejak tanggal 20 Juli s/d 2 Agustus 2020 adalah masa buka.

Tanggal 3 Agustus s/d 16 Agustus 2020 adalah masa tutup.

Tanggal 17 Agustus s/d 30 Agustus 2020 adalah masa buka.

Tanggal 31 Agustus s/d 13 September 2020 adalah masa tutup.

Tanggal 14 September s/d 27 September 2020 adalah masa buka.

Tanggal 28 September s/d 11 Oktober 2020 adalah masa tutup.

Tanggal 12 Oktober s/d 25 Oktober 2020 adalah masa buka.

Tanggal 26 Oktober s/d 8 November 2020 adalah masa tutup.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)