Bentuk Keadilan, Terdakwa Penadah Pencurian Dapat Pembebasan Hukum Dari Kejaksaan

Loading

Caption: Suasana Rilis yang dilakukan kajari Berau

TANJUNG REDEB,Swarakaltim.com – Sempat menjalani hukuman penjara selama Dua bulan, karena terbutkti sebagai pendah sesuai Pasal 480  dalam Perkara pencurian sesuai pasal 363.

Bahar (53) merupakan warga Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, akhirnya pada Selasa (1/9/2020), bisa menghirup udara segar. Dikarenakan, kasus yang menimpa dirinya  dianggap sebagai penadah dari Kasusu pencurian HP, dihentikan pihak Kejaksaan Berau.

Kajari Berau, Jupri SH dalam Pers rilisnya, Selasa (1/9/2020) mengungkapkan,   pemberhentian kasus 480 ini, merupakan bentuk keadilan restoratif.

“Kemungkinan, ini yang pertama di Kaltim yang dilakukan oleh Kejaksaan Berau didalam memberikan keadilan restoratif kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa,”tegasnya.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,”jelasnya.

Dijelaskan Kajari Jupri, Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yaitu membeli HP bekas curian. Dan unsurnya sudah masuk, akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman dari kasus Pak Bahar ini, dia beli HP tersebut untuk anaknya sekolah dirumah secara On Line melalui Hp di masa Pandemi Covid-19 kemarin.

“Melihat kasusnya, Kejaksaan Berau terbuka dan mengajukan keadilan Restoratif ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan disetujui,”tegasnya.

“Karena, unsurnya masuk yaitu korban sudah memaafkan dan membuat perynyataan damai. Sedangkan pelaku, bukan residivis dan pidananya dibawah 5 tahun. Sehingga kita putuskan membebaskan Pak Bahar dari tahanan Rutan Tanjung Redeb,”ucapnya.

“Bahkan, pihak kejaksaan secara patungan membelikan HP Baru buat anak Pak Bahar agar bisa tetap belajar secara online dimasa Pandemi seperti ini,”tambahnya.

Disisi lain, Bahar (53) mengungkapkan, terimakasih kepada Kejaksaan Berau yang sudah memberikan keadilan dengan bejarnya.

“Saya hanyalah seorang buruh bangunan, dan untuk membeli HP kemarin yaitu di Bulan Juli 2020 pinjam uang Kepala Kampung sebagai ganti uang pekerjaan saya memasang batu di Kampung Birang,”ungkapnya.

“Yang pastinya, ini pelajaran penting bagi iita semua masyarakat Berau, untuk berhati-hati membeli barang terhadap orang yang baru dikenal, walaupun murah. Karena kita bisa dianggap sebagai penadah,”pungkasnya. (Nht)