Polres Berau Amankan Ratusan Botol Miras

Caption: Puluhan dos berisikan Miras yang diamankan Polres Berau. (dok-Istimewa, Humas Polres)

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Seorang pria diamankan Polsek Segah lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di KM 6 Kampung Tepian Buah, pada Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 wita. 

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning  mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut. 

Pelaku pertama berinisial AA (30), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
“AA diamankan di pondoknya, yang terletak tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres Berau di Mapolres Berau, Selasa (1/9/2020).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 10 dus minum keras jenis Ciu yang disimpan di ratusan botol air minum mineral. “Jumlahnya sekitar 247 botol miras,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, harga satu botol miras jenis Ciu tersebut dibanderol dengan harga Rp 100 ribu per botol. Miras tersebut didapat dari seorang penjual miras di Sambaliung.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian terhadap penjual miras di Sambaliung tersebut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.(Nht)

Loading

Bagikan: