Kampanye Wajib Masker, Kapolres Bagikan 48 Ribu Masker Gratis di Kubar-Mahulu

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Setiap hari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, di Kabupaten Kutai Barat, merelise peta geografis penyebaran virus corona yang disebut menjadi pandemi global saat ini.

Namun saat ini tidak sedikit masyarakat di Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu, yang tidak menggunakan masker saat bepergian maupun dalam aktivitasnya sehari-hari.

Padahal masker menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari penyebaran virus corona. Sedangkan data Covid-19 di Kubar, menembus 94 kasus positif, 2 meninggal dan 85 orang selesai isolasi perawatan.

Sementara di Kabupaten Mahulu yang dikenal zona hijau dari Covid-19, saat ini terdata 8 kasus positif dan 1 meninggal dinyatakan positif corona, 5 dinyatakn sembuh, dan pelaku perjalanan menembus 14.723 orang pertanggal 9 September 2020.

Oleh karena itu, Pemkab Kubar dan TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub setempat, mengkampanyekan wajib penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktivitas diluar rumah.

“Kita wajibkan gunakan masker kepada warga. Hari ini serentak dengan Kodim 0912 Kubar, Satpol PP, Dinkes dan Dishub Kubar, membagikan masker kepada warga di Kubar dan Mahulu,” jelas AKBP Roy Satya Putra, Kamis (10/9/2020).

Pembagian 48 ribu masker secara gratis menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lakosi pasar, pertokoan, serta masyarakat yang berada di sekitar bantaran Sungai Mahakam.

“Kita bagikan 48 ribu masker diwilayah Kubar dan Mahulu. Oleh karena itu, saya wajibkan seluruh masyarakat harus menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah,” tegas AKBP Roy.

Ia menambahkan, disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat merupakan anjuran pemerintah. Seperti cuci tangan dengan sabun, gunakan masker dan bekali hand sanitizer saat bepergian.

“Tidak hanya itu, jaga jarak dan hindari keramaian. Hal ini salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Pantauan Swarakaltim.com, saat ini Pemkab TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub, tengah gencar melakukan penegasan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Apabila ada warga yang membandel tidak menggunakan masker akan dikenakan sangki baik sangksi sosial maupun denda. Oleh karena itu masyarakat dihimbau mentaati aturan pemerintah dengan mematuhi protocol kesehatan.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: