Pastikan Hak Pilih, Gelar Rakor Perlindungan di Rutan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Agenda Rakor ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Samarinda, Selasa (29/09/2020)
Rakor ini dibuka Ketua KPU Samarinda dan dihadiri oleh Anggota KPU Samarinda, BNN Kota Samarinda, Kepala Lapas dan Rutan se Kota Samarinda, Disdukcapil dan Bawaslu Kota Samarinda yang di wakili oleh H. Daini Rahmat, S.E dan Muhaimin, S.H.

Dwi Haryono Komisioner KPU Samarinda menjelaskan bahwa dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda mendatang seluruh warga binaan memiliki hak yg sama terutama warga samarinda.

Karena setelah dilakukan verifikasi di Disdukcapil, tidak semua warga lapas rutan itu warga smd menurut database yg ada, sehingga perlu ditindak lanjuti kembali.

Dwi juga menambahkan, nantinya untuk menjamin hak pilih di Rutan atau Lapas akan dibangun TPS ( TPS Khusus ), namun harus di verifikasi terlebih dahulu apakah warga binaan Rutan atau Lapas tersebut adalah warga Samarinda.

“Nanti di Lapas Rutan akan dibangun TPS (Tps Khusus) namun harus verifikasi dulu, tapi harus warga asli Samarinda jika orang luar kemudian dtangkapnya di Samarinda kan belum tentu jadi warga sini,” tuturnya.

Pada kesempatan Rakor ini Daini Rahmat selaku Anggota Bawaslu Samarinda sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi menyampaikan bahwasanya pada saat pemutakhiran data pemilih agar pimpinan Rutan atau Lapas dapat berkoordinasi terkait warga binaannya sehingga hak pilih seluruh warga binaan Rutan dan Lapas dapat terjamin.(dho)

Loading

Bagikan: