Lurah GSB Siap Tindak Tegas, Tempat Ibadah Tanpa Ijin di Pasar Segar

Caption: Slamet Riyadi seragam (kanan) berdilalong bersama ketua RT.26 GSB disalah satu tempat rumah ibadah di Pasar Segar yg memiliki ijin

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Slamet Lurah GSB (Gunung Samarinda Baru) Kecamatan Balikpapan Utara akan segera memanggil pengelola rumah ibadah kristiani di kawasan usaha PS (Pasar Segar) di wilayah GSB yang tidak melaporkan keberadaannya di kawasan tersebut selama ini kepada pihak Kelurahan. Jika sudah diingatkan, masih juga tidak diindahkan, pihak Kelurahan tidak segan-segan menghentikan aktivitas tempat ibadah tersebut.

Tim Gabungan Monitoring Kelurahan GSB berfoto bersama dengan Ketua RT. 26 Pasar Segar. 

“hari ini kami bersama-sama Babinsa, Ketua LPM, melakukan monitoring wilayah di GSB. Pasar Segar (PS) masuk wilayah kami, di PS sesuai data di kelurahan sudah ada 2 rumah ibadah. Saat kami monitoring ada laporan warga atas tambahan rumah ibadah yang lain. Kami cek benar ada tempatnya, tepatnya disebelah rumah ibadah balai kerjaan saksi-saksi Yehuwa tapi tertutup tanpa tertera plang nama. Kami tanya sekitar warga juga dibenarkan ada aktivitasnya di saat-saat tertentu di ruko tersebut untuk kegiatan ibadah. Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kelurahan perlu segera memanggil pengelola rumah ibadah itu,” ujar Slamet didampingi Budiono Babinsa, Daud Sumardi Kasi Pemerintahan, Slamet Iman santoso Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Keluraahan GSB di Pasar Segar, Selasa,(29/9/2020).

Semenatara itu Budiono Babinsa mengatakan monitoring wilayah bersama ini merupakan pola kerja kami yang rutin dalam upaya meminalisir hal-hal tidak kita inginkan. Kegiatan ini rutin kami lakukan ke wilayah para RT di GSB dan bukan hanya di pasar segar semata. Tujuannya kami bersama perangkat Kelurahan membangun komunikasi, silahturahim serta menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah agar tersosialisi dengan baik dan benar.

Disisi lain Slamet Iman Santoso Ketua LPM menekankan kebebasan beragama itu ada dan diatur oleh UU. Untuk itu sah-sah saja jika ingin membuka tempat atau rumah ibadah. Namun harus dipahami penyelengaraan tempat ibadah itu diatur oleh regulasi yang ada. Untuk itu kami sarankan penuhi aturan regulasinya dan pahami apa-apa yang sudah disepakati oleh forum umat beragama kita.

“Pemerintah sudah mengatur bagi siapa yang ingin membuat rumah ibadah dan membuka tempat ibadah. Diluar itu ada namanya FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama). Kalau tidak paham datang ke RT atau Kekelurahan untuk bertanya dan koordinasi. Jangan tahu tapi pura-pura tidak tahu. Kalau sudah ada ijin ya tembuskan ke RT dan pihak Kelurahan biar ada singkronisasi,” ujar Iman yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kota Balikpapan. (SIS)

Loading

Bagikan: