Bawaslu Rekrut PTPS Untuk 1.691 TPS di Kukar

Loading

Ketua Bawaslu Kabupaten Kukar, Muhammad Rahman, S.Sos

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar), telah membuka proses perekrutan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kukar tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam mengawasi segala tahapan Pemilu.

“Jadi perekrutan PTPS kami juga punya wewenang untuk mengawasi itu,” lanjut Rahman sapaan akrabnya, Kamis (8/10/2020) di Kantor Bawaslu Kukar, jalan Diponegoro No.52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Pada PTPS, dikatakan Rahman perekrutannya dilakukan seluas-luasnya untuk masyarakat umum, tetapi akan lebih mengedepankan masyarakat sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, beberapa syarat salah satunya berumur 25 tahun.

“Pada saat pendaftaran nanti, harus membuat surat pernyataan, yang isinya tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bukan sebagai pendukung dari pasangan perseorangan,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya dari pernyataan itu para pendaftar sudah harus sadar diri, kalau berafiliasi tidak akan bisa lolos, dan kalaupun pernah memberikan dukungan itu juga tidak bisa.

“Proses pengawasan masyarakat tersebut berafiliasi dengan parpol, Bawaslu akan melihat dari Sipol KPU, karena dalam Sipol akan terlihat seluruh struktur dari tingkatan Kota hingga Kecamatan,”terangnya.

Begitupun mengenai orang yang pernah mendukung calon perseorangan, katanya Bawaslu akan melakukan filter melalui Silon dan akan berkoordinasi dengan KPU untuk bisa akses Silon dengan Sipol. Hal tersebut merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh Bawaslu dalam mengawasi proses perekrutan PTPS.

“Sesuai data sementara yang telah kita ketahui bahwa di wilayah Kab. Kukar terdapat 1.691 TPS, maka tentunya kami membutuhkan tenaga PTPS sejumlah TPS tersebut,” tuturnya.

Rahman menjelaskan tugas pengawas TPS ini diatur dalam Undang-undang no 7/2017 tentang Pemilu. Pada pasal 114 disebutkan tugas pengawas TPS yakni, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selain itu, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara, pada pasal 116 disebutkan, Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau desa,” tukasnya. (AI)