Boni Ingatkan Paslon Juara Perhatikan Regulasi Jika Ingin Mekarkan Kecamatan Perbatasan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kawasan perbatasan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu topik menarik dalam debat kandidat tahap kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Senin (30/11/2020).

Dalam debat kandidat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu melalui live streaming TVRI Kaltim dengan moderator Said Husein dan Caca Riescha, meminta tanggapan pasangan calon untuk memaparkan strategi visi-misi kedua paslon Juan-Indra Jaya (Juara) dan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun (Boni-Avun).

Dari sekian banyak materi debat, kedua paslon Juara dan Boni-Avun sempat terlibat perdebatan saat membahas wacana pemekaran kecamatan wilayah perbatasan Mahulu yang berbatasan langsung dengan negara tetangga wilayah timur Serawak Malaysia.

Sebagai calon Bupati Mahulu, Boni mempertanyakan program dan inovasi paslon Juara yang dijanjikan kepada masyarakat untuk memekarkan dua kecamatan wilayah perbatasan. Sebab ia mencermati tidak ada unsur pembaharuan didalamnya.

“Menurut paslon nomor 1 (Juara), apakah inovasi itu..? Apakah program pemekaran dua kecamatan di perbatasan yang dimaksut sebagai inovasi sehingga paslon Juara berani mengusung selogan perubahan,” tanya Boni kepada paslon Juara.

Sementara Juan Jenau yang juga mantan Wakil Bupati devinitif Mahulu periode 2016-2021 ini mengatakan, bahwa inovasi Paslon Juara yang dimaksut untuk membangun pemekaran dan membuka ketirisolasian wilayah perbatasan yang menjadi selogan kabupaten termuda diwilayah Kaltim.

“Memang ada moratorium pemekaran kecamatan kecuali untuk daerah perbatasan seperti Long Apari dan Long Pahangai. Jika ada pemekaran wilayah, maka ada perkembangan ekonomi baru serta membuka lapangan kerja bagi putra-putri yang lulusan pendidikan SMA dan S1 bisa bekerja di kecamatan dan focos membangun perbatasan,” jelas Juan.

Juan juga menyingung, jika pemerintahan terdahulu ada wacana pemekaran wilayah Kampung Memahak Besar (Mambes) dijadikan kecamatan, namun tak didukung oleh pemerintah provinsi dan pusat. Menurutnya wilayah tersebut belum layak dimekarkan.

“Namun untuk Ibu Kota di Kecamatan Long Bagun, jika kami diijinkan jadi Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, maka semestinya kecamatan long bagun itu, ibu kotanya berada di long bagun. Bukan di Ujoh Bilang karena sudah menjadi Ibu Kota Kabupaten Mahulu,” sambung Juan.

Sesuai dengan aturan yang diketahui, jawab Boni, yaitu peraturan pemerintah No 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Syarat minimal didukung 10 kampung dengan jumlah penduduk 300 KK atau 1.500 jiwa perkampung, yang menjadi syarat pemekaran satu kecamatan dengan batas wilayah yang jelas tampa terkecuali di wilayah perbatasan.

“Jika menurut kami kalau paslon Juara membuat kebijakan, tolong diperhatikan baik-baik regulasinya. Bukan kita menolak pemekaran, tapi harus dihitung pengguna anggaran yang menjadi beban keuangan daerah. Karena pembangunan daerah membutuhkan anggaran besar. Maka sayang pengunaannya jadi salah peruntukan,” pungkas Boni.

Penulis : Rahmad/Vino

Editor   : Alfian (SK)

Loading