Polsek Sungai Pinang Berhasil Tangkap Sejoli Edar Upal

“Satu Pelaku Masih DPO”

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Sungai Pinang telah berhasil menangkap pengedar Uang Palsu (Upal), pada Selasa (15/12/2020) di salah satu rumah indekost jalan M Yamin Gg 1 RT. 17 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu pukul 17.00 wita.

Pelaku yang tertangkap itu adalah pasangan sejoli yakni berinisial WE (42) dan SW di kediamannya berserta barang bukti yang ada dan telah diamankan oleh Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang.

Dalam Conference Pers di Kantor Polsek Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (17/12/2020) pagi tadi, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro didampingi Reskrim Polsek Wira dan Rasyid mengungkapkan berawal laporan warga yang tengah berjualan di jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05 Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara didatangi pasangan sejoli tersebut dan membeli barang, namun setelah pasangan sejoli membayar, timbul rasa curiga dengan uang yang diterimanya itu Upal.

“Karena penjualnya mengetahui Upal tersebut, pasangan sejoli kemudian kabur dengan meninggalkan Upal dan sebuah Dompet di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya penjualnya melaporkan ke kepolisian,” lanjutnya.

Kejadian tersebut dilakukan pada siang hari yakni Selasa (15/12/2020) pukul 13.00 wita, petugas Reskrim setelah di TKP dan melakukan pengembangan.

Berdasarkan laporan warga tersebut ke petugas Reskrim terus melakukan penyelidikan berjalan 2 jam, akhirnya pelakunya ketemu, namun 1 orang berhasil kabur dengan membawa barang bukti alat pencetak Upal yakni sebuah printer.

“Pelaku tersebut diketahui bernama Gepeng dan statusnya saat ini DPO, namun barang bukti lainnya sudah kami amankan,” jelasnya.

Barang bukti yang saat ini diamankan oleh polsek Sungai Pinang berupa Barang Bukti Uang Palsu @100rb (515 lembar), @20 rb (169 lembar), dan total sebanyak 683 lembar, jika dirupiahkan Sekitar 54 juta lebih.

“Uang asli hasil kejahatan Rp 167.000, dan lainnya sudah digunakan untuk keperluan rumah tangga dia,” ujarnya.

Selain itu ada alat potong Upal berupa 2 buah penggaris, 1 buah cutter, 9 mata pisau besar cutter, 4 mata pisau kecil cutter, 1 buah gunting, 2 buah tas pinggang, 1 buah tas warna hitam, 1 dompet kecil warna coklat, 1 dompet panjang warna coklat.

“Mereka melakukan mengcopy uang dengan mesin printer dan menggunakan kerta HVS, dan di potong-potong,” tuturnya.

“Yang jadi sasaran empuk mereka adalah kawasan pinggiran yang belum mengerti dengan informasi Upal, dan biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga mereka tidak sadar bahwa uang yang di terima penjual adalah Upal,” terangnya.

“Berdasarkan tingkat kejahatan mereka, akan di kenakan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yakni setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud psal 26 di Pidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” katanya.

“Bahkan pada Pasal 36 ayat (3) menerangkan bahwa setiap orang yang mengedarkan/atau membelanjakan rupiah dan di ketahui rupiah itu palsu, maka akan di kenakan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan pidana denda sebesar 50 milyar,” tegasnya.

Ia berharap kepada masyrakat lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli, jika ada ditemukan kejanggalan pada uang tersebut (diduga palsu) maka segera melaporkan ke pihak Kepolisian setempat, karena akan menimbulkan kerugian masyarakat dan Negara,” pungkasnya. (AI)

Editor: doni

Loading

Bagikan: