10 WNA Tiongkok Dideportasi

“Inovasi Baru Imigrasi Balikpapan Dalam Tugas Serta Pelayanan”

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020, patut diberikan apresiasi. Sejalan dengan era keterbukaan, saat ini Imigrasi Balikpapan telah bergeser ke inovasi baru dalam tugas dan pelayanannya.

Hal itu ditandai dengan sikap konsisten Rakha Sukma Purnama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang selalu ingin memberikan ruang pelayanan yang mudah serta terbaik imigrasi kepada masyarakat.

“Kami berusaha bagaimana Imigrasi ini merubah tantanan kinerjanya agar tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan maksimal, bisa bersinergi dengan semua pihak agar kehadiran imigrasi Balikpapan memberikan manfaat, ber kontribusi yang baik buat Kota Beriman Balikpapan serta Negara,” ujar Rakha Sukma Purnama dalam konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2020 di Aula Sudirman, Lantai 4 Kantor Imigrasi Jalan Jenderal Kota Balikpapan Selasa,(22/12/2020).

Kemudian Rakha Sukma menjelaskan sejumlah pencapaian di tahun 2020 cukup menggembirakan. Walaupun tidak mudah disaat Covid-19 ada penurunan dalam pelayanan. Semoga wabah ini cepat berlalu.

Kemudian disisi lain pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Bidang Keimigrasian telah berjalan sesuai rencana. Pihaknya telah membangun inovasi dan perubahan lay out kantor. Sejumlah inovasi yang dibuat diantaranya pelayanan kurang dari 10 menit khusus bagi pemohon lanjut usia.

“Juga kacamata dan alas tas bagi pemohon, pelayanan ramah darurat atau Perda, paspor gratis jika menemukan calo, passport delivery, aplikasi WA Gateway, Imigrasi Balikpapan Datangi Haji atau Ibadah dan lainnya,” kata Rakha menyampaikan itu dengan penuh semangat.

Dalam konferensi pers Rakha didampingi oleh Kepala Seksi dan Kasubbag Tata Usaha lebih jauh memaparkan ada juga inovasi pengambilan pasport drive thru, penggunaan elevator access card bagi pemohon, antrian CS berbasis aplikasi dan pengukuran IKM mandiri berbasis aplikasi.

“Dalam hal ini perubahan lay out, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melengkapi segala fasilitas yang dibutuhkan masyarakat khususnya pemohon layanan agar merasa aman dan nyaman,” tegas Rakha.

Dalam penegakan hukum di Tahun 2020 ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, ungkap Rakha telah melakukan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.

Mereka telah dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian dengan mendeportasi 10 orang warga Tiongkok dengan pelanggaran overstay atau batas izin tinggal 1 orang warga negara Jerman dengan pelanggaran illegal stay atau batas izin menetap dan pendetensian terhadap 1 nelayan warga Filipina yang terdampar dan tidak memiliki dokumen perjalanan. (SIS).

Loading

Bagikan: