Caption: Keterangan pers Kapolres Kubar mengungkap kasus pembununahan di Kampung Sumber Sari, Senin (1/2/2021).
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dengan sigap kepolisian Polres Kutai Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis di wilayah RT 07 Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, sekira pukul 19.00 Wita, Senin (1/2/2021).
Adapun kronologis singkatnya, gara-gara ditolak bercinta, seorang pemuda berinisial MM (21) tega membunuh wanita yang baru dikenalnya dalam dua pekan lalu, berinisial MS (21) di rumah pelaku. Korban meninggal dengan sejumlah tusukan pisau belati dibagian tubuhnya.
Kasus ini berawal dari pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Dimana percakapan singkat pelaku yang akan memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada korban, dengan niat berhubungan layaknya suami istri.
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, sebelumnya korban dijemput pelaku yang sedang menunggu dengan sepeda motornya sendiri. Saat itu korban menunggu di depan SDN 01 Sendawar, tepatnya di simpang Busur, Barong Tongkok pada pukul 18.00 Wita.
“Setiba di rumah pelaku, korban meminta uang yang telah dijanjikan. Baru meladeni niat pelaku, namun uang tersebut tak diberikan sebelum berhubungan. Sehingga terjadi cek-cok dan berujung pada pembunan korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Iswan dalam komferensi pers ke awak media, Selasa (2/2/2021).
Menurut keterang pelaku MM, dirinya baru dua minggu mengenal korban MS. Sebelumnya pada 17 Januari 2021, korban telah meminjamkan uangnya sebesar (Rp2 juta) dengan niat yang sama. Namun hal itu ditolak korban, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati.
“Awalnya pelaku merasa kecewa dan sakit hati, padahal sebelumnya telah memberikan uang kepada korban. Sehingga pelaku berencana akan membunuhnya dengan mempersiapkan sebilah pisau belati di dalam kamarnya,” beber Kapolres.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban berupa, 2 unit kendaraan roda dua, yakni sepeda motor Satria F hitam tampa plat nomor milik pelaku. Kemudian sepeda motor Yamaha Vixon dengan (KT 3794 OV) yang digunakan korban.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya milik korban, berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat, 1 helai celana pendek warna coklat, 1 buah BH warna hitam merek (Piaoli), 1 celana dalam warna hitam merek Gotini, serta 1 unit Hp android dan sebuah pisau belati yang digunakan pelaku membunuh korban.
Berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara ini, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka tahanan Polres Kubar, dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)