TENGGARONG, Swarakaltim.com – Kasus sengketa lahan seluas 125 hektar milik warga yang berada di RT 15 Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum ada kejelasan dari pihak PT Jembatan Muara Bara (JMB).
Upaya warga pemilik lahan sudah melaporkan ke pihak terkait baik instansi pemerintah daerah, pihak kepolisian, hingga ke pihak Komnas HAM RI bahkan presiden RI pun sudah di layangkan. Namun belum jua membuahkan hasil yang bisa di rasakan oleh warga pemilik lahan tersebut.
Hendri Balang salah satu pemilik lahan menginginkan adanya ketegasan pihak terkait. Sebab pihaknya telah berbagai cara serta mediasi ke PT JMB, namun belum membuahkan hasil.
“Kami merasa pihak terkait tidak memperhatikan nasib rakyatnya, karena kami sudah bertahun-tahun belum ada jawaban yang pasti,” jelas Hendri Balang dalam mediasi lanjutan di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Senin (15/2/2021).

Plt Camat Tenggarong Seberang Sugiarto menjelaskan, akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa lahan warga ini hingga ada titik akhir kesepakatan bersama dengan pihak PT JMB.
“Dari hasil kesepakatan yang baru di putuskan bersama, kali ini masing-masing pihak bisa menunjukkan data sesuai lokasi lahan. Saat ini telah di buatkan tim verifikasi lahan dengan melibatkan semua pihak, baik perusahaan PT JMB maupun pemilik lahan yang di dampingi tim muspika dan Kecamatan,” ungkapnya.
Chater Gideon selaku kuasa hukum Hendri Balang menambahkan, bahwa perusahaan PT JMB hanya mengulur waktu, dan perusahaan tidak membayar lahan warga. Namun sang pemilik lahan merasa tidak menerima dana pengganti kerugian.
“Perusahaan merasa sudah membayar ke pemilik lahan yang sah, yang memiliki surat tahun 2009 hingga tahun 2011, padahal surat yang kami miliki segel yang terbit di tahun 1995. Bahkan kami telah melakukan mediasi di kantor Polresta Kukar tahun lalu, namun hingga kini belum jua ada titik terangnya,” tandas Chater Gideon.
Ia membeberkan, bahwa pihak Polresta Kukar mengambil sikap tegas ke pihak PT JMB untuk tetap bertanggung jawab terhadap Hendri Balang selaku pemilik awal lahan tersebut.
“Yang kami keberatan ada 3 rumah, 1 tempat sarang burung, 5 Hektar sawah, jembatan, kuburan leluhur, dan 1 unit mobil yang di curi oleh mereka yang saat ini ada di kantor Polsek Tenggarong Seberang, termasuk warisan tanam tumbuh,” jelasnya.
Terkait dengan pembayaran pihak PT JMB terhadap yang mengaku pemilik lahan. Pihak Hendri Balang melalui kuasa hukumnya kembali menegaskan untuk segera diselesaikan.
“Jika nanti telah bersama mengoreksi di tempat, dan kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan dengan melakukan pembayaran ke pemilik lahan. Karena kami memiliki titik koordinat, dan kami menuntut keadilan jika tidak terpenuhi maka akan kita lanjuti ke proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sesuai data pemilik lahan, ada 84 orang penerima pembayaran dari perusahaan. Namun hampir rata-rata tidak pernah menandatangani surat PPAT tanah tersebut. Bahkan mereka siap untuk menjadi saksi dalam kasus sengketa lahan tersebut.
External PT JMB Solikin menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dari data verifikasi lahan di lapangan. Sebab, pihaknya telah miliki data dan terkait lamanya proses kasus yang baru ditanganinya.
“Kita menunggu pembentukan tim muspika untuk memverifikasi data subyek dan objek lahan ini,” imbuhnya.
Dari kesimpulan rapat, di umumkan dan di saksikan oleh pihak muspika, perwakilan PT JMB dan warga pemilik lahan bersepakat untuk saling memvalidasi data lahan yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini.
Penulis : AI
Editor : Alfian (SK)