Ketua Komisi I DPRD Kukar, Segera Panggil Pimpinan PT KDC dan Pemilik IUP PT MMC dan MPK
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Puluhan eks Karyawan PT. Kaltim Diamond Coal (KDC) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Beruji Jaya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (22/02/2021) siang kemarin.
Kedatangan mereka untuk menuntut PT KDC terkait selama 7 bulan tidak ada kejelasan soal pembayaran gaji karyawan di perusahan batubara yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak-Marang Kayu Kabupaten Kukar.
Setiba di DPRD Kukar, puluhan eks karyawan tambang ini di sambut oleh Komisi I DPRD Kukar yang dilanjut dengan hearing antar eks karyawan dan pihak perwakilan PT KDC. Tampak hadir dari Kantor BPJS Kesehatan, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kukar.
Salah satu eks karyawan PT KDC, Januar Arifin mengungkapkan, dirinya telah bekerja di perusahan tersebut selama setahun, namun selama 7 bulan terakhir belum menerima pembayarkan hasil kerjanya di perusahaan tambang batubara ini.
“Sebagian besar eks karyawan resign secara sukarela disebabkan ketidak jelasan perusahaan untuk membayar gaji, sehingga karyawan berhenti dengan sendirinya dan berusaha mencari pekerjaan lain,” tuturnya.
Lanjut dia, mereka telah berupaya untuk menanyakan ke pihak perusahaan, namun tidak menghiraukan permintaan hak karyawan selaku pekerja. “Sedangkan kami kerja buat keluarga malah yang kami dapat tekanan dari preman perusahaan yang kebetulan aktif kerja di perusahaan ini,” tandasnya.
Senada dikatakan Febra Arista yang juga eks karyawan PT KDC, menjelaskan bahwa gaji yang di harapkan untuk kehidupan keluarganya tak kunjung diterimanya. “Istri saya sudah kesulitan beli kebutuhan dapur, sekarang cari kerjaan susah. Ditambah hasil kerja kita tak dibayar,” cetusnya.
Hal tersebut di benarkan Supardi selaku LBH eks karyawan PT KDC, iya menyebut dimana pihak perusahaan belum memberikan kewajiban kepada mantan karyawan, sehingga kebanyakan dari mereka resign dengan sendirinya dan beralih mencari pekerjaan lain.
“Pihak kami telah mendapatkan kuasa dari 58 orang mantan karyawan yang gajinya belum dibayarkan periode Februari-Agustus 2020 ini. Bahkan bukan hanya gaji, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah total hak yang harus dibayarkan Perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar, ” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Departemen HRD PT KDC Ronald, mengakui bahwa perusahaan memang belum membayar hak eks karyawan sekitar 58 orang. Bahkan katanya, perusahaan juga belum membayar gaji hampir seluruh karyawan.
“Hal ini di sebabkan adanya kasus pandemi Covid-19 dan sejak bulan Februari 2020 tidak ada yang mau beli batu bara. Selain itu, harga batu bara juga anjlok saat itu,” imbuhnya.
Hal tersebut mempengaruhi pendapatan perusahaan jadi menurun. Dikarenakan sejak bulan Juli 2020, hanya ada kontrak penjualan 150 ribu metrik ton saja. Namun pihaknya mengupayakan masalah internal perusahaan sehingga hanya sanggup memenuhi kebutuhan kontrak hanya 30 ribu metrik ton.
“Terkait permintaan eks karyawan ini, kami berencana akan cari pinjaman dulu, atau kami lanjut produksi. Karena mulai ada kontrak masuk di Maret 2021 ini. Selain itu, jika kontraknya sampai 100 ribu metrik ton, maka kami akan cicil pembayaran gaji dulu, ” tuturnya.
Selain itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kukar turut menyampaikan bahwa pihak PT KDC belum membayar iurannya sebesar Rp 665 juta lebih. Sehingga pihak perusahan akan dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Sementara Disnaker Kukar menyarankan agar pihak PT KDC segera menyelesaikan masalah karyawan ini, karena bisa di tuntut perdata bahkan pidana sesuai peraturan pemerintah pusat dan aturan yang berlaku, bahka dapat menerima disanksi pencabuatan izin operasi perusahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi,S.Pd. M.Pd, menegaskan pihaknya sebagai penengah dan memfasilitasi juga mencari solusi terbaik terkait permasalahan antat eks karyawan dan PT KDC.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya akan memanggil pimpinan tertinggi PT KDC, serta pemilik IUP yaitu PT MMC dan MPK agar turut bertanggung jawab terhadap pembayaran hak karyawan yang belum dibayar.
“Akan ada hearing lanjutan, pekan depan akan menghadirkan Direktur Utama PT KDC Pemilik IUP MMC Dan MPK agar progres MoU bisa seutuhnya dapat informasi lebih jelas. Sehingga diharapkan ada kepastian pembayaran hak para karyawan ini,” pungkasnya.
Penulis : AI
Editor : Alfian (SK)