Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai Desak KLHK Penuhi Tuntutan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik Masyarakat Dayak Modang di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) yang beroperasi di wilayah itu terus berlanjut.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Yohana Tiko menyebut, bahwa polemik itu terjadi, disebabkan PT SAWA menguasai tanah adat masyarakat Dayak Modang Long Wai seluas kurang lebih 4.000 hektar.

Hal itu setelah PT. SAWA menerima Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan, PT. SAWA seluas ±14.350 H di Kecamatan Busang, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2006,” lanjutnya saat konferensi pers,

“Sebagian konsesi PT. SAWA seluas ± 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq dan menghancurkan sumber daya alam yang merupakan sumber kehidupan masyarakat lokal serta sebagai ruang yang menjamin keselamatan hidup masyarakat,” papar Yohana Tiko dalam keterangan persnya, Jumat (19/02/2021).

Diketahui selama 15 tahun masyarakat adat setempat tidak pernah mendapat tanggapan positif dari Pemkab Kutim dan juga niat baik dari PT.SAWA terkait penyelesai tuntutan tersebut. Sehingga aksi masyarakat tidak memberikan akses angkutan unit Crude Palm Oil (CPO) dan angkutan sawit PT. SAWA untuk sementara tidak beroperasi hingga urusan tersebut selesai.

Sementara Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui mengatakan, bahwa ketidak berpihakan Pemkab Kutim dibuktikan dengan mengeluarkan SK Bupati Tahun 2015 Nomor 130/K 905/2015 tentang Penetapan Batas Administrasi antar Desa Long Bentuk, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong yang tidak mengakomodir perjanjian antar desa pada tahun 1993.

“Ini menjadi ancaman bagi Sumber Daya Alam di sepanjang daerah aliran sungai atan, ekosistem hutan, sumber-sumber penghidupan masyarakat Desa Long Bentuk. Sehingga terjadinya konflik horizontal, jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa tuntutan Masyarakat Adat Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, mendesak Negara dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan konflik tenurial tersebut. Serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kami juga meminta pemerintah segera melakukan audit Izin PT. SAWA
Hak Guna Usaha (HGU) yang harus keluar dari seluruh wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq. Hal ini guna memulihkan hak-hak lingkungan masyarakat setempat,” pintanya.

Penulis : AI

Editor : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: