Puji Sosialisasikan Perda Pajak, Ajak Kelompok Potensial Jadi Ujung Tombak di Masyarakat

Loading

SAMARINDA, Swara Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda no 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Kegiatan yang berlangsung secara protokol kesehatan di balai pertemuan kantor kelurahan Air Putih dengan pola dua sesi, Sabtu (6/3/2021) siang itu merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh DPRD Kaltim.
Sosper itu sendiri upaya menyebarluaskan peraturan kepada masyarakat yang selama ini telah disahkan DPRD Kaltim. Sebanyak 55 anggota dewan turun sosialisasi pada Konstituennya di masing-masing dapilnya.


“Saya mengapresiasi antusias warga untuk mengikuti Sosper hari ini berkaitan tentang Pajak Daerah. Sehingga kami harus membagi dua sesi untuk tetap terlaksana dengan protokol kesehatan,” ujar Puji yang juga isteri wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021).
Menurut Puji perlu semuanya memahami Perda no 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kaltim ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya kembali ke masyarakat pula.
Oleh karena itu, dalam Sosper yang dipandu Tri Wahyuni, Puji membawa narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang seharinya menjabat kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Masudi Artha.
Dalam paparannya Masudi menjelaskan mulai Pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, PBBKB, Pajak Air Permukiman hingga pajak rokok.
Bahkan menjadi diskusi menarik dari beberapa pertanyaan yang disampaikan para peserta yang hadir. Dimana dihadiri beberapa ketua RT, tokoh masyarakat, kader PKK hingga mahasiswa.
Persoalan diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor hingga urusan plat luar Kaltim yang banyak hilir mudik di jalanan Kaltim sementara pajaknya menyetor di luar Kaltim.
Termasuk pula menjelaskan soal pajak rokok yang mana daerah juga kebagian dana bagi hasil dari pajak rokok.
Puji sendiri mengapresiasi Bapenda Kaltim selama pandemi Covid-18 terus berinovasi membuatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga hotel dan restoran sehingga ekonomi bisa jalan dan pajak tetap bisa dihimpun.
“Uangnya kemana? Ya dikembalikan ke daerah lagi dalam bentuk bagi hasil dan bantuan keuangan (Bankeu). Ini yang akan DPRD kawal, sehingga dana bisa dirasakan masyarakat di daerah dalam bentuk pembangunan atau lainnya,” ucap Puji yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim ini.
Puji mengutarakan pula bahwa Samarinda tahun lalu menerima Bankeu terbesar Rp 600 miliar dan tahun ini Rp 400 miliar.
Oleh karena itu Sosper tentang pajak daerah ini menurutnya sangat penting dalam mendongkrak terus pendapatan dari pajak.
“Nanti sampai di rumah dibaca lagi materinya bersama suami. Kalau ada yang kurang paham bisa ditanyakan ke saya,” tutur Puji.
Kemudian harap Puji agar bisa disampaikan ke tetangga, teman, kerabat dan keluarga.
“Kami juga sangat harapkan kelompok-kelompok masyarakat potensial menjadi ujung tombak menyampaikan sosialisasi ini lagi. Kami juga yakin seperti PKK mampu menjadi ujung tombak karena saya sudah 20 tahun bersama PKK, saya tahu betul,” pungkas Puji.
Begitu pula Camat Samarinda Ulu M Fachmi menyampaikan akan aktif melanjutkan sosialisasi ini ke masyarakat dengan semangat meningkatkan pendapatan daerah.
“Nanti juga akan kami sampaikan ke lurah-lurah,” ucap Fachmi yang hadir bersama tuan rumah Lurah Air Putih Abdul Haris.(dho)