SAMARINDA, Swara Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati SH MHum kembali mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda no 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Kegiatan yang berlangsung secara protokol kesehatan di kantor Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang ini, Sabtu (27/3/2021) itu merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh DPRD Kaltim.
Menurut Puji awal bulan tadi telah dilakukan kegiatan yang sama di kelurahan Air Putih dengan menghadirkan narasumber dari instansi teknis yaitu kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Masudi Artha.
“Kali ini kita menghadirkan pakarnya dari akademisi Fakultas Hukum Unmul. Harapan kami supaya sosialisasi ini efektif dan tepat
sasaran sehingga berpengaruh terhadap peningkatan PAD,” ucap Puji mantan dosen Politeknik Negeri Samarinda.
Puji mengatakan perlunya memahami Perda no 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kaltim ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya kembali ke masyarakat lagi.
Perda No 1 ini sendiri lanjut Puji mengatur tentang pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dihadapan warga kecamatan Sungai Kunjang,
narasumber Wakhdatun Najidah intinya menyampaikan bagaimana menggugah kesadaran masyarakat dan mensosialisasikan bahwa pajak itu bukan hanya kewajiban tapi pajak itu ada fasilitas-fasilitas kemudahan.
“Fasilitas seperti pemerintah banyak memberi diskon. Juga mengumumkan tentang kadaluarsa,” terang Najidah.
Pada intinya menurutnya bagaimana masyarakat itu sadar membayar pajak dan tidak kesulitan membayarnya.
Sehingga katanya pemerintah harus memberikan layanan pajak yang maksimal.
“Mungkin kalau di Samarinda mau bayar dekat. Layanan onlinennya pun didukung internet. Tapi bagaimana yang daerah tambang. Karena biasanya disini bukan hanya masyarakat ada juga perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan bakar banyak dan menggunakan jalur umum bukan hanya jalur hauling. Itu harus dikenakan pajak,” tegasnya.
Begitu pun dengan Camat Sungai Kunjang Jumar. Ia akan kembali melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan supaya aktif menyampaikan ke masyarakat.(dho)