Gelar Sosper, Samsun Bertekad Tingkatkan Warga Kaltim Sadar Perpajakan

Loading

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, SE, M.Si saat melakukan Sosper Perpajakan di Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara, Tanggal 26-28 Maret 2021. (Istimewa)

Samarinda-Swarakaltim. Upaya memberikan informasi tentang peraturan pajak daerah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, SE, MSi telah melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tentang Pajak Daerah pada Tanggal 26 s/d 28 Maret 2021 lalu, di Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan Ilir Kutai Kartanegara.

Dalam penyampaiannya Samsun menjelaskan pemerintah daerah memerlukan dana yang cukup besar, berasal dari sumber pendapatan di sektor pajak.

“Karena pemerintah memiliki beban pembangunan yang sangat besar, terutama di masa pandemi Covid-19 ini dan sebagainya,” lanjutnya.

“Untuk itu diperlukan kesadaran masyarakat bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah yang salah satunya membayar pajak, kalau pendapatan daerahnya tinggi Insyaallah pembangunan lebih banyak yang bisa kita lakukan, ” jelasnya.

Oleh itu ia mengajak mengalakkan sadar dan taat pajak karena dengan taat dan sadar membayar pajak maka hasil pajak tersebut adalah untuk membiayai pembangunan yang berkesinambungan, dan untuk menghindari denda pajak, agar bayar pajak tepat waktunya.

”Dengan adanya sosialisasi Perda Perpajakan, diharapkan masyarakat lebih paham tujuan dan fungsi pajak dalam pembangunan di Kaltim ini,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati yang berkesempatan hadir pada acara tersebut, menyampaikan pajak progresif dimasa pandemi menjadi Nol-progresif.

“Dimasa pandemi ini kan, seperti tahun lalu nol-progresif artinya seperti tarif pertama kalau dia punya yang kedua dan ketiga kita hitungnya tetap tarif pertama artinya progresifnya kita nol kan,” imbuhnya.

“Pentingnya sadar membayar pajak bagi masyarakat di Kaltim, sangat perlu disampaikan secara langsung kepada masyarakat, agar bisa mengetahui tugas dan kewajiban dalam pelaporan pajak maupun pembayaran pajak,” ucapnya.

Karena lanjutnya informasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan keterbukaan informasi yang harus di ketahui masyarakat serta taat dan sadar dalam aturan pajak tersebut. (AI)
Editor: Doni