Akibat Tidak Berdokumen Sebuah Truk Isi Ulin Diamankan Petugas

Caption: Pres Rilis Penangkapan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Akibat mengangkut ratusan batang ulin tanpa disertai dokumen resmi, sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi KT 8183 GU, diamankan petugas dari jajaran Polres Berau beserta sopir dan rekanya pada Jum’at (23/04). Sopir berinisial IB (57) tersebut langsung diamankan petugas sebab saat ditanya surat jalanya tidak bisa menunjukanya kepada petugas.

Hal tersebut sebagiamana diungkapkan oleh Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui kasat reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra pada Rabu (28/04).
Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Berau, pelaku diamankan bersama truk dan muatanya karena tidak memiliki dokumen lengkap untuk mengangkut hasil hutan berupa ratusan batang ulin tersebut dikawasan kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.

“Kami kan sedang patroli, Dan mendapati IB sedang mengangkut balok ulin Tanpa Surat legal, sehingga semis Bareng Bukti (BB) Beserta pelaku langsung kita amankan, “jelas Kasat Reskrim Ferry Putra Samodra.

Dalam penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 55 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 4 meter, 10 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 2 meter, 8 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 10 cm sepanjang 4 meter, 29 batang kayu ulin ukuran 5 cm x 22 cm sepanjang 4 meter dan 20 batang kayu ulin ukuran 6 cm x 12 cm sepanjang 4 meter.

Ferry juga menyampaikan bahwa kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.

“Pelaku melakukan pembalakan liar, yang terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (Nht***)

Publisher : Alfian (SK)

Loading