BNNP Kaltim Musnahkan 5,28 Kg Sabu

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dibelender, yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltim, dikutip Swara Kaltim dari berita Biro Humas Setprov Kaltim, Selasa (18/5/2021).

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, pemusnahan dilakukan BNNP Kaltim dalam rangka menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

BNNP Kaltim bersama tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, berhasil melakukan pengungkapan  jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.

“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba  terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Makanya, saat ini barang bukti kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Menurut Wisnu, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi.Ditambahkan, Narkoba saat ini, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalagunaan Narkoba sangat memprihatinkan.

Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman. “Dalam mengatasi permasalahan Narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa mutlak harus dilakukan secara bersama-sama  dengan langkah-langkah menyeluruh,” tegasnya.

Wisnu Andayana memaparkan, kronologis penindakan tim BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor Bulungan (Kaltara) menuju Kota Samarinda. Selanjutnya tim intilijen pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasilnya benar, ada pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dimaksud,” jelasnya.

Berdasarkan hasil laporan intilijen  pemberantasan BNNP Kaltim, tim dari Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran untuk melakukan penindakan pada hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 15.30 wita,  pengiriman sabu tersebut disekitar jalan poros Sanggata-Bengalon Desa Muara Bengalon (Kutim) dan berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 kilogram oleh BNNP Kaltim, Kejati Kaltim, DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub serta jajaran BNNP Kaltim.(aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: