PT KLJ dan PT FAP Group, Siap Perbaiki Akses Jalur Dua di Kampung Sendawar

Caption: Rapat Koordinasi Pemkab Kubar, dipimpin Wabup H Edyanto Arkan, dihadiri manajemen dua perusahaan PT KLJ dan PT FAP Group.

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Kerusakan badan jalan Kabupaten Kutai Barat, di ruas Kampung Royok dan Sendawar, Kecamatan Melak, dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan permanen.

Namun perbaikan itu tidak menggunakan anggaran Pemkab Kubar, tapi dari patungan dua perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, yakni PT Kruing Lestari Jaya (KLJ) dan PT Fangiono Agro Plantation (FAP) Grup.

Kepastian perbaikan jalan itu setelah Forkompimda Kubar menggelar rapat koordinasi bersama isntansi terkait dan kedua manajemen perusahaan tersebut. Rapat kordinasi dipimpin langsung Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan, di ruang kordinasi Kantor Bupati Kubar,Rabu (19/5/2021)

Dalam pertemuan itu, intinya perusahaan diminta berpartisipasi melakukan perawatan jalan rusak. Hal itu diiyakan oleh kedua manajemen perusahan tersebut. Selain itu, PT KLJ diwakili oleh manajemennya, Lewi Robi mengakui bahwa pihaknya dengan dinas terkait sudah mengecek titik kerusakan jalan dua jalur itu.

“Hal ini agar kedepannya jalan yang telah diperbaiki melalui sumber anggaran perusahaan, agar tidak diklaim oleh perusahaan swasta lainnya dan pemerintah daerah,” tutur pria akrab disapa Lewi ini kepada wartawan.

Senada dikatan perwakilan PT FAP Grup, Supriyanto mengatakan, menurutnya pihak PT FAP Grup siap membantu perbaikan jalan di ruas jalan jalur dua itu yang berada di kawasan Kampung Royok dan Sendawar.

“Perusahaan segera mendapat surat dari pemerintah daerah yang ditujukan ke manajemen. Sebagai dasar untuk mengeluarkan anggaran perbaikan jalan,” tandas Supri.

Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan mengatakan, untuk membantu perbaikan jalan di Kampung Sendawar, perusahaan sudah pasti mampu mengerjakannya. Menurutnya, dua perusahaan sudah menyatakan siap, hanya menunggu waktu.


“Nilai perbaikan jalan itu sudah dihitung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hanya menunggu tindaklanjut kedua perusahaan,” bebernya.


Wabup menjelaskan, Pemkab Kubar akan mengeluarkan surat perbaikan jalan tersebut kepada perusahaan. Yakni sebagai dasar manajemen perusahaan mengeluarkan anggaran. Juga sebagai dasar Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kubar untuk mengetahuinya.

“Bahwa jalan tersebut sudah diperbaiki perusahaan. Sehingga tidak masuk dalam perencanaan perbaikan pemerintah agar tidak tumpang tindih. Perbaikan segera ditindaklanjuti oleh kedua manajemen perusahaan tersebut. Dalam waktu 7 hari sdh ada progresnya,” pungkasnya.

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: