SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pandemi Covid 19 yang belum menampakan bakal mereda, mengharuskan Pemprov Kaltim menerbitkan sejumlah kebijakan baik kepada masyarakat maupun internal Pemprov Kaltim.
Salah satu kebijakan yang diterbitkan Gubernur Kaltim Isran Noor yakni perubahan Pakaian Dinas Harian (PDH).Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 065/2771/B.Org-TL tanggal 31 Mei 2021.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan, semua pegawai Pemprov Kaltim pada Hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat menggunakan kemeja batik dengan celana atau rokok panjang warna hitam, sementara pada Hari Rabu memakai kemeja putih dengan celana atau rok panjang hitam atau gelap.
Perubahan pakaian dinas dari Waskat ke Batik ini, terang Syafranuddin menyesuikan dengan penggunaan pakaian dinas di Kementrian Dalam Negeri serta salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Batik yang digunakan diimbau lengan panjang, sedangkan PDH untuk Hari Rabu sudah lengan panjang,” sebut Ivan sapaan Syafranuddin seraya menambahkan PDH Waskat yang dipakai Senin dan Selasa umumnya lengan pendek.
Sedangkan lengan panjang apabila kunjungan kerja.Dijelaskan, perubahan PDH Senin dan Selasa, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga kasus Covid 19 berakhir di Kaltim atau hingga ada kebijakan baru.
“Pada hari Sabtu bagi instansi yang bekerja hingga Hari Sabtu, juga menggunakan kemeja batik,” bebernya seraya menyebutkan penggunaan lengan panjang sudah dianjurkan sejak tahun 2020 terutama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperi bus, kereta api dan pesawat udara.(jay/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)