SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar Sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dan Teknis Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kaltim 2021, di Aula Balitbangda Kaltim, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (10/6/2021).
Kegiatan yang diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota secara luring dan daring ini dibuka Sekda Prov Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan.
Sosialisasi ini dinilai penting dan strategis sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 19/2020 yang mengatur tentang IPKD dan Permendagri Nomor 38/2020 tentang IKKD. Dimana untuk daerah, khsususnya di Kaltim, kedua amanat Permendagri tersebut dijalankan oleh Balitbangda Prov Kaltim.
“Melalui kegiatan ini OPD dapat mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk melengkapi indikator penilaian dari IKKD dan IPKD, sebagai instrumen dan sarana mendorong pemerintah daerah untuk berkompetisi dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Serta menilai kepemimpinan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” jelas Kurniawan.
Menurut Kurniawan, Kaltim untuk wilayah Indonesia tengah dan timur termasuk dalam provinsi berkategori baik untuk beberapa indikator penilaian pembangunan di berbagai sektor. Salah satunya dapat dilihat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kaltim, serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari Kementerian PAN-RB.
“Semoga ini memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kinerja di berbagai bidang pembangunan,” ujar Kurniawan dihadapan nara sumber Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo serta perwakilan Forkopimda Kaltim yang hadir pada kegiatan ini.
Kepala Balitbangda Abdullah Sani mengungkapkan IPKD dan IKKD ini baru pertama dinilai tahun 2021 ini dan awardnya akan di berikan oleh Puslitbang Kemendagri. Provinsi Kaltim dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengukuran teknis kedua indeks tersebut.
“Syaratnya kepala daerah sudah memimpin selama kurang lebih dua tahun dan konsisten menjalankan program pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pak Isran Noor sudah dua tahun lebih memimpin Kaltim, sementara untuk kabupaten/kota hanya PPU yang masuk kriteria, karena sembilan daerah lainnya di Benua Etam kepala daerahnya baru dilantik tahun ini,” pungkas mantan Kepala DPMPTSP dan Diskominfo Kaltim ini.(aya/sk).
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)