Ketiga Kalinya Disnakertrans Kukar Panggil PT BDAM, THR Tak Kunjung Cair

Kabid PHI Satker dan Jamsostek Drs. Syukur Eko Budi Santoso memberikan keterangan ke awak media, Rabu (16/6/2021)

Tenggarong-Swarakaltim. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengundang karyawan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), dalam rangka mediasi PT BDAM dan 33 karyawan yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini, di kantor Disnakertrans l Kukar jalan APT Pranoto No.85 Kelurahan Sukarame, Kec. Tenggarong, Rabu (16/6/2021) kemarin siang.

Namun kali ini dihadiri pengacara PT BDAM, sedangkan karyawan diwakili Dahriyanto dan dua rekan lainnya.

Saat ditemui Kepala Disnakertrans Kabupaten Kukar melalui Kepala Bidang PHI, Satker dan Jamsostek Syukur Eko Budi Santoso menerangkan kedatangan kali ini hanya melengkapi kekurangan data karyawan yang akan dibayarkan THR PT BDAM.

“Hari ini kami telah menerima berkas karyawan yang belum terbayarkan THR, dan selanjutnya kita pelajari untuk segera di tindaklanjuti. Dan pihak perusahaan juga sudah kami panggil untuk penyelesaian, dan ini undangan yang ketiga,” katanya.

Namun, sambung Eko—sapaan akrabnya, pihak perusahaan akan berunding langsung dengan karyawan.

Dahriyanto (di tengah) perwakilan Karyawan dengan di dampingi 2 rekan lainnya memberikan keterangan saat di temui awak media

“Dari pihak karyawan juga mengatakan ke saya bahwa sebelum karyawan mengadu ke Disnakertrans Kukar, pihak perusahaan tidak mau,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya ia menyampaikan ke pihak perwakilan karyawan yang hadir bahwa sebelumnya pihak perusahaan tidak mau berunding, dan sekarang perusahaan membuka peluang untuk berunding.

“Dan kami pun mempersilahkan guna mencapai mufakat bersama, dan terkait waktu nya kami tidak mengetahui,” tuturnya.

“Kami hanya menjalankan regulasinya saja, akan tetapi kami tetap memantau dan memberikan waktu seminggu dari sekarang,” ucapnya.

Menurutnya jika lewat satu minggu tidak ada kesepakatan, maka pihaknya akan melanjutkan yang sifatnya anjuran.

Di lain pihak, perwakilan karyawan Dahriyanto menyatakan berkas semua karyawan yang diminta Disnakertrans Kukar sudah diterima.

“Ada 30 orang karyawan yang belum terbayarkan, sedangkan 3 orang lainnya yang ada di daftar tersebut sebagai saksi,” imbuhnya.

Terkait adanya perusahaan membuka perundingan, Dahriyanto membenarkan, dan mereka siap kapan saja dengan catatan hanya seminggu dari sekarang.

“Jika ternyata tidak ada/bohong, maka kembali kami akan meminta pihak Disnakertrans Kukar untuk segera mengambil sikap tegas sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,” terangnya.

Ia membeberkan THR rata-rata Rp 2 jutaan dengan jumlah 30 karyawan , sehingga kalau ditotal keseluruhan ada Rp 60 jutaan ke atas.

Beda halnya dengan pihak perusahaan, hingga turunnya berita ini pihak perusahaan tidak memberikan keterangan dan terkesan berusaha menghindar, bahkan Manager PT BDAM Saptanto telah memblokir salah satu wartawan yang berusaha meminta konfirmasi terkait alasan mengapa THR belum di bayarkan. (*/AI)

Editor: doni

Loading

Bagikan: