Samarinda-Swarakaltim. Polemik yang tengah terjadi antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati Samarinda, menjadi perhatian publik.
Bukan hanya orang tua dan masyarakat, juga menjadi perhatian para tokoh masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kaltim. Salah satunya LSM Ksatria Pancasila DPC Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui telepon selular, Minggu (20/6/2021) Ketua DPC Ksatria Pancasila Ishack Iskandar membenarkan adanya surat yang dilayangkan ke Polresta Samarinda guna melaporkan tindakan pengrusakan dan barang pelajar SMAN 10 Samarinda ada yang hilang.
“Selain itu pula, pihak Yayasan Melati Samarinda telah melecehkan simbol SMAN 10, Dinas Pendidikan (Disdik), Pemprov Kaltim, serta pelanggaran privasi siswa dan guru, dan Yayasan Melati Samarinda telah membangun opini negatif kepada masyarakat tentang SMAN 10 Melati Samarinda,” lanjutnya.
Disinggung apa motif dari surat yang dilayangkan pihak DPC Ksatria Pancasila Kukar, Ishack kembali menjelaskan dirinya telah mengikuti perkembangan masalah tersebut.
“Kedua anak saya itu alumni SMAN 10 Samarinda, yang pertama lulusan 5 tahun lalu dan kedua 2 tahun lalu, dan saya pun dulu sering mengikuti kegiatan rapat terkait masalah ini, jadi saya tau betul kronologis kejadiannya seperti apa,” tegasnya.
Ia menegaskan pihak Yayasan Melati Samarinda ini merugikan orang banyak, terutama dunia pendidikan, apalagi sudah mengganggu aktivitas pendidikan.
“Saya juga mengikuti issue di medsos terkait polemik ini, dan atas dasar kepedulian dunia pendidikan yang membuat kami tergerak untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” tuturnya.
Adapun dasar lainnya, Ishack menambahkan bahwa tindakan Yayasan Melati Samarinda sudah melampui ambang batas, karena pihak yayasan tersebut tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Sejak ada keputusan MA, pihak Yayasan ini tidak punya hak, karena sudah dijelaskan sesuai keputusan MA,” katanya.
“Agar lebih jelas nantinya pihak Kepolisian bisa mengecek langsung di lapangan, dan saksi-saksi serta data foto dan video sudah ada bahkan tersebar di medsos,” ucapnya.
“Dan untuk kebenarannya, biar pihak Kepolisian yang mengusut tuntas pelaporan kami, serta biar hukum yang berbicara,” pungkasnya. (AI)
Editor: doni