Beredar Surat PAW Pimpinan DPRD Kaltim, Rudi Mas’ud Buka Suara

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Beredar Surat pesetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kaltim, sisa masa jabatan 2019-2024 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk. F. Paulus pada tanggal 16 Juni 2021 lalu menuai misteri.

Setelah beberapa hari ditelusuri oleh Swarakaltim tentang beredarnya surat tersebut, akhirnya Swarakaltim bisa mewawancarai Ketua DPD Partai Golkar Kaltim H. Rudi Mas’ud, SE, ME via telepon seluler, Minggu (20/6/2021).

Rudy menjelaskan surat tersebut bukan PAW, akan tetapi pergantian posisi sesuai nama yang tercantum di dalam surat dari DPP Partai Golkar itu.

“Yang bersangkutan tidak di PAW, kalau bahasanya PAW itu berarti tidak lagi duduk di DPRD Kaltim, dan ini hanya pergantian posisi jabatan saja,” lanjutnya.

Dikatakannya ini demi bangkitnya energi baru maka perlu energi baru yang selama ini kurang produktif, tentunya guna menghadapi pemilihan yang akan datang, dan diproses secara matang yang sudah berjalan lama.

“Pergantian ini pun sesuai mekanisme yang ada di partai serta berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan secara resmi secara struktural maupun secara fraksi,” terangnya.

Menurutnya keputusan ini bukan hanya kemauan dari DPD Partai Golkar secara struktural dan fraksinya, melainkan dari pihak DPP juga meminta ini untuk persiapan Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres).

“Kan pileg dan pilpres sebentar lagi, sementara tahun 2022 semua sudah harus selesai persiapannya, dan di tahun 2023 sudah road show (action kampanye), karena di tahun 2024 itu sudah pileg,” ungkapnya.

Tentunya lanjut Rudi perlu energi baru, maka ada usulan fraksi Partai Golkar.
“Jadi ini memang bagian dari evaluasi dan strategi partai, ini kepentingan besar partai,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Terkait dengan adanya issue Dinasty dalam internal Partai Golkar Kaltim, Rudi Mas’ud membantah, karena semuanya murni hasil evaluasi kinerja serta telah dirapatkan dalam internal partai.

“Yang namanya Dinasty itu penunjukkan, sedangkan ini murni dipilih bukan ditunjuk,” bebernya.

Di ketahui surat dari DPP Partai Golkar Nomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Hal ini berdasarkan surat usulan yang disetujui DPP Partai Golkar memuat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu DPRD Kaltim, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

Serta Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Dengan demikian, sesuai dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.Si

“Atas persetujuan surat dari DPP Partai Golkar, maka DPD Partai Golkar Kaltim akan segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rudi Mas’ud. (AI)

Editor: Doni

Loading

Bagikan: