Wartawan Didoor Mati, Ini Sikap PWI Kaltim ke Panglima TNI

Caption: Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panglima TNI Harus mendisiplinkan lagi anggotanya agar tak terulang oknum anggotanya menembak mati wartawan yang memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan seperti terjadi di Sumatera Utara.

Permintaan itu disampaikan Intoniswan, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (25/6/2021), terkait terungkapnya satu orang dari tiga tersangka penembak mati wartawan, Marasalem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagaimana telah diumumkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).

Mengutip rilis yang disampaikan Kapolda Sumut, penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan, karena korban, Mara Salem memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba.

Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah 3 orang, satu diantranya anggota TNI untuk membunuh sang wartawan.

“Terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya kontrol komanndannya terhadap bawahannya,” kata Into, panggilan sehari hari Intoniswan.

Disebutkan pula, terlibatnya oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba, bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.

“Saya minta Panglima TNI menerbitkan instruksi ke semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan,” tegasnya.

Dijelaskan pula, menyelesaikan sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam UU Pers dan Dewan Pers, dengan cara menggunakan hak jawab.

Diketahui, Marasalem Harahap yang berprofesi sebagai wartawan tewas setelah ditembak orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, mengecam keras atas pembunuhan Marasalem Harahap wartawan media online tersebut.

AJI menyebut, korban yang kerap memberitakan dugaan penyelewengan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, menurutnya dapat menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Selain utu, pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. (*)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading