DLH Samarinda Keluarkan Edaran Bersih Sampah Idul Adha

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com
Implementasi pelaksanaan Perda no 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah juga antisipasi dampak pencemaran lingkungan dari paska aktifitas penyembelihan hewan Qurban, Pemerintah kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 658.1/1576/100.14 tentang Bersih Sampah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.

Dalam edaran itu mengimbau masyarakat, terutama pengurus masjid atau mushola, yang menyelenggarakan pemotongan hewan qurban agar tidak membuang limbah sembarangan. Misal ke sungai bahkan sekalipun maupun ke tempat penampungan sementara (TPS).

“Larangan ini adalah langkah serius DLH Samarinda, sebagai antisipasi dampak pencemaran lingkungan setelah pemotongan hewan qurban di Samarinda.
Camat, lurah, dan RT diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menyelenggarakan pemotongan hewan qurban,” ucap kepala DLH Samarinda Nurrahmani seperti dalam surat edaran tersebut.
Untuk lebih efektif lagi, petugas DLH Samarinda akan dikerahkan memonitor proses pemotongan hewan qurban, sekaligus memastikan tidak ada limbah yang dibuang ke sungai maupun TPS.
Masih dalam surat edaran tersebut, Nurrahmani juga meminta agar sisa-sisa hewan qurban ditaruh di dalam tanah. Kemudian ditaburi kapur untuk meredam bau yang ditimbulkan dari sisa-sisa hewan qurban yang dipotong.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat demi mencegah dampak buruk yang bakal ditimbulkan dari membuang limbah sisa hewan qurban sembarangan,” tandasnya.
Tak kalah penting lagi, selain diminta untuk mengubur limbah hewan qurban, warga juga diminta untuk membagikan daging tanpa menggunakan kantong plastik.
Plastik, dapat diganti dengan daun. Bisa daun jati atau daun pisang. Selain itu, warga juga bisa menggantinya dengan wadah anyaman bambu atau besek, serta wadah lain yang bisa digunakan ulang dan tidak menimbulkan sampah plastik.
“Mari kita selalu berusaha dimanapun untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya.(dho)