Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud memberikan keterangan pers Selasa (3/8/2021).
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Balikpapan, dimulai dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Adapun perpanjangan PPKM Level 4 berdasarkan Surat Edaran Walikota tidak ada yang berubah dan sama seperti aturan PPKM Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus lalu.
“Berdasarkan surat edaran terbaru Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud tidak ada kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4. Ketentuan surat edaran tetap sama seperti SE sebelumnya,” Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Selasa (3/8/2021).
Rahmad meminta kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan, guna memutus penularan kasus Covid 19 dan angka kematian dapat menurun. Kendati demikian, dari hasil evaluasi penerapan PPKM level 4 sebelumnya, terlihat terjadi penurunan kasus dan kematian.
“Untuk tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit mulai turun. Termasuk warga yang isolasi mandiri (isoman) di Embarkasi Haji Batakan,” katanya.
Rahmad menambahkan, apabila selama perpanjangan PPKM level 4 terjadi peningkatan kasus dan kematian, maka kemungkinan PPKM level 4 akan diperpanjang lagi. Untuk itu diharapkan terjadi penurunan kasus selama perpanjangan PPKM level 4.
“Masyarakat harus taat terhadap protokol kesehatan dan harus saling mengingatkan.Karena, tugas mengawasi prokes tidak hanya dari pemerintah melainkan semua stakeholder saling membantu mengkampanyekan akan pentingnya prokes,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan 17 Agustus dapat dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, apabila angka kasus pandemi Covid 19 dan kematian menurun.
“Kini PPKM level 4 diperpanjang dari 3 Agustus hingga 9 Agustus.Apabila terjadi peningkatan maka akan ada perpanjangan PPKM level 4. Namun dirinya berharap terjadi penurunan kasus,” ungkapnya.(SIS)
Penulis : S. Iman Santoso
Publisher : Rina