Kejar Target Vaksin Covid-19 Sekaligus Pembenahan Data Kependudukan

Dinas Kesehetan Berau Iswahyudi

Iswahyudi : Makanya Warga Yang Akan Vaksin Wajib Memiliki NIK

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Hingga saat ini di Kabupaten Berau angka pencapaian warga yang telah di vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) masih terbilang rendah, sebab masih dibawah 50 persen. Itu terjadi karena memang keterbatasan jumlah vaksin yang dijatahkan dari pusat untuk daerah Bumi Batiwakkal. Namun selama vaksin tersedia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya kejar target vaksin covid-19. Sebab program vaksinasi tersebut sekaligus untuk mendukung pembenahan data kependudukan, sehingga syarat pokok saat akan di vaksin selain kesehatan, warga juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).   

Mengungkapkan hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bumi Batiwakkal Iswahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021). “Jadi melalui vaksin corona ada dua kepentingan yang berjalan saat ini. Makanya warga yang akan vaksin wajib memiliki NIK,” ungkap beliau. Karena itu tambahnya, bagi masyarakat yang ingin di vaksin namun belum memiliki NIK diminta mengurus terlebih dahulu data kependudukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Kita berharap disamping mengejar angka pencapaian vaksinasi yang rendah, bisa sekaligus pembenahan dalam registrasi kependudukan karena memiliki keterkaitan yang erat dua hal tersebut,” ujar Iswahyudi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Berau David Pamuji.

David Pamuji: NIK Wajib, Namun Urus Dokumen Kependudukan Tidak Harus Melampirkan Sertifkat Vaksin

Sedangkan menurut Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji saat dikonfrmasi via handphone terkait NIK yang dijadikan syarat utama kalau mau vaksin covid-19, adalah benar adanya. Diluar dari persyaratan vaksin, perlu dipahami seluruh masyarakat Indonesia umumnya Berau khususnya wajib memiliki NIK. Besar harapanya kesadaran warga tumbuh dan terpacu untuk mengurus NIK dari adanya momen vaksin corona ini. sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di Bumi Batiwakkal yang berstatus tidak memiliki data kependudukan. “Jadi kalau masih ada warga non dokumen harap segera mengurus, dan diharapkan kerjasama para Camat, Lurah serta Kepala Kampung agar dapat menghimbau dan memfasilitasi masyarakat terkait kelengkapan dokumen diri,” jelas David.

Masih menurut beliau, namun ada yang perlu diluruskan yakni tidak benar kalau mau mengurus apapun terkait dokumen kependudukan di Disdukcapil harus melampirkan sertifikat vaksin covid-19. Sebaliknya betul, mau vaksin harus ada data kependudukan, tapi kalau mau urus dokumen apakah warga itu sudah divaksin atau belum tetap dilayani. Karena semua warga negara Indonesia wajib melengkapi diri dan keluarganya dengan data kependudukan. Perlu diketahui masyarakat, yang wajib dilakukan masyarakat saat hendak mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapi ditengah pandemi sekarang ini adalah dengan mentaati protokol kesehatan (prokes). “Saya tegaskan bahwa yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta untuk melakukan vaksin adalah harus memiliki NIK, bukan sebaliknya,” terang David Pamuji. (nht/***)

Loading

Bagikan: