SAMARINDA, Swarakaltim.com – Akhirnya Cafe Magenta yang berada di depan Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, kelurahan Karang Asam, kota Samarinda dibongkar oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Pembongkaran cafe tersebut dilakukan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Kamis (26/8/2021).
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan melakukan pembongkaran bagian bawah terlebih dulu dan selanjutnya memerintahkan kembali kepada pemilik cafe tersebut untuk membongkar sendiri.
“Hari ini kita membongkar dengan peralatan manual saja. Selanjutnya kita minta pemilik cafe membongkar sendiri. Apa yang kita lakukan hari ini bentuk keseriusan untuk pembongkaran,” tegas Juliansyah.
Ia mengataman bahwa tenggat waktu pembongkaran sejak diberikan surat perintah pembongkaran telah sampai, namun juga tidak diindahkan sehingga dilakukan aksi pembongkaran dari Pemkot sebagai bentuk keseriusan.
Ia mengataman Dinas PUPR akan terus melakukan pemantauan dalam beberapa hari kedepan, untuk memastikan progres pembongkaran betul-betul dilakukan oleh pemilik bangunan.
Menurutnua jika pembongkaran juga tidak kunjung dieksekusi oleh yang bersangkutan, maka Dinas PUPR akan melanjutkan pembongkaran tersebut.
“Tentunya akan kita ingatkan terus. Kalau memang tidak ada iktikad baik terpaksa kita akan turunkan alat,” tegasnya.
Disebutkan melalui surat perintah pembongkaran bangunan nomor 600/3013/100.07 yang diterbitkan oleh Dinas PUPR, bangunan Cafe tersebut dinyatakan melanggar ketentuan berdasarkan peraturan daerah yang ada.
Beberapa pelanggaran bangunan itu adalah tidak memiliki Izin Mendirikan, Merubah dan Menambah Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sebelumnya wali kota Samarinda Andi Harun bersama jajarannya telah melakukan tinjauan ke lokasi tersebut untuk melihat titik normalisasi drainase di depan Hotel Harris.
Pada kesempatan itu Andi Harun sempat mengatakan, bahwa pembongkaran semestinya dilakukan oleh pihak Hotel Harris sendiri, sampai kurun waktu yang ditentukan.
Apabila tidak dilaksanakan maka pembongkaran akan dieksekusi oleh pihak Pemkot.
Andi Harun merencanakan akan merevitalisasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan itu. (*dho)
Editor : Redaksi
Penulis : Doni SK