Bantuan Hukum, Wali Kota Samarinda Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Bersama Kajari

Loading

Mulai Aplikasi Serap hingga Pengelolaan CCTV

SAMARINDA – Swarakaltim.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (7/9/2021) pagi, di gedung Balai Kota.

Kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini sebagai komitmen dalam mengawal pembangunan di kota Samarinda agar bisa berjalan lancar tanpa ada praktek korupsi dan kolusi.

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini tak lepas dari langkah visioner seorang Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun yang sudah memprediksikan kota Samarinda kedepan harus dibawa kemana.

“Selain, kerjasama hari ini juga merupakan bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini, jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukkan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,”ungkapnya.

Sama seperti yang dikatakan Kajari tadi,
Wali Kota Samarinda juga menambahkan kalau kerjasama tersebut merupakan sebagai pedoman bagi Pemkot dalam meningkatkan performa kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih.

“Jadi yang dikatakan pak Kajari barusan betul, kawan – kawan di Pemkot tidak usah khawatir kehadiran kejaksaan di sebelah kita. Karena posisi Kejaksaan ini bukan mencari kesalahan tapi kalau ada yang salah mereka juga tidak tinggal diam,” ungkap Wali Kota.

Menurut Andi Harun, Kejaksaan juga merupakan lembaga pemerintah yang mana tugasnya melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan hukum berdasarkan undang-undang.

“Jadi body Kejaksaan ini pada intinya sama seperti kita, sehingga cara pandang kita terhadap Jaksa sudah harus berubah sehingga mulai sekarang pergaulan ini harus diintensifkan jangan alergi dan perlu bergandengan tangan, karena kita perlu pendampingan hukum serta tindakan hukum dalam menjalankan pemerintahan,” pesan Wali Kota.

Adapun point dari kesepakatan kerjasama tadi, diuraikan Wali Kota, Kejaksaan nantinya siap memberikan pelayanan hukum tindakan hukum baik di bidang perdata maupun tata usaha. Juga membantu dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam mengawal penyerapan anggaran kesehatan yang berkaitan dengan pandemi Covid 19.

Selain itu, juga berperan dalam pengamanan akses digital yang dimiliki pemkot Samarinda, khususnya dalam menjamin keamanan dan ketertiban umum di kota Samarinda melalui control CCTV.

“Point terakhir Kejari juga telah membantu Pemkot dalam pengembangan aplikasi SERAP, dimana aplikasi ini nantinya untuk memonitor kegiatan pembangunan termasuk daya serap anggarannya,” ungkap Andi Harun.

Wali Kota berharap dengan kerjasama nota kesepakatan tadi setidaknya Pemkot semakin mudah dalam mendapatkan bantuan hukum begitu pun Kejari tak segan untuk memfasilitas perlindungan hukum bagi pemkot.

Oleh itu ia meminta kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot setidaknya bisa langsung mengimplementasi kesepakatan ini sesuai tupoksinya masing-masing sehingga dapat membawa efek dan manfaat bagi masyarakat kota tepian. (Kmf-smd)