Selama 4 Bulan 320 Tilang, 20 Balapan Liar dan 300 Knalpot Brong

Caption: Suasana pemusnahan knalpot brong dengan dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Mapolres Berau.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sepanjang Juli hingga September 2021, Polres Berau melalui Satlantas dengan Satsabhara rutin melakukan patroli gabungan. Hasilnya petugas menemukan tndak pelanggaran lalu lintas berupa 20 balap liar dan 300 knalpot brong.

Khusus 20 knalpot Roda 4 dan 280 knalpot brong roda 2 yang tidak memenuhi standar dimusnahkan oleh Polres Berau dengan disaksikan Kejaksaan negeri tanjung Redeb di halaman Mapolres Berau, pada Selasa (14/9/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan gerinda (gergaji mesin) dan juga digilas menggunakan bulldozer.

Menurut keterangan dari Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media bahwa penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas terus dilakukan oleh jajarannya. Kapolres menyebut, sepanjang Juli hingga September 2021, terdapat ratusan pengendara dikenakan tilang lantaran melanggar lalu lintas atau kendaraannya tidak memenuhi standar.

“Jenis pelanggarannya berupa balapan liar dan menggunakan knalpot racing atau brong,” ujarnya.

Perwira berpangkat melati dua di pundak itu menjelaskan, teknis penindakan yang dilakukan diantaranya berupa hunting sistem, yakni patroli gabungan antara Satlantas dengan Satsabhara, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan knalpot brong.

“Selain operasi dengan terjun langsung kepalangan, Polres juga menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dengan integrasi kamera dan data base kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri, sehingga didapat data identitas kendaraan yang melanggar,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, jika hasil razia knalpot asalnya juga dari tilang elektonik tersebut. Bahkan termasuk pelaku balap liar diberikan sanksi tilang. Sementara kendaraannya disita untuk selanjutnya diproses persidangan, setelah putusan para pelanggar membayar denda tilang sebelum kendaraannya bisa diambil kembali.

“Untuk pelaku balap liar, harus membuat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatan (balap liar) kembali. Sementara, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, selain surat pernyataan melanggar lalu lintas, juga secara suka rela memberikan knalpot brong kepada Satlantas untuk kemudian diganti dengan knalpot standar sebelum kemudian dimusnahkan,” imbuhnya.

Para pelanggar balap liar ditindak berdasarkan Pasal 297 Junto Pasal 115 huruf b tentang balapan dengan kendaraan lain di jalan. Sementara pemilik knalpot brong ditindak berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya adalah knalpot.

“Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya. (***/Nht).

Editor : Redaksi SK

Publisher : Alfian

Loading

Bagikan: