MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Guna menginventarisasi kelengkapan pemungutan suara dan menyatukan langkah-langkah kesiapan pengamanan dan persiapan pendistribusian logistik pemilihan petinggi serentak di 28 kampung dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 13 Oktober 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar rapat pengamanan dan persiapan pendistribusian logistik pemilihan petinggi serentak di 28 kampung dalam wilayah Mahulu, yang dilaksanakan di ruang rapat BP4D Mahulu, Kamis (7/10/2021).
“Jadi hari ini kita berkumpul diruangan ini untuk menginventarisasi kelengkapan dan menyatukan langkah-langkah kesiapan yang harus dilakukan oleh petugas penyelenggaran pemilihan petinggi kampung serentak. Kedua, penyampaian proses tahapan penyelenggaran pemilihan petinggi kampung secara serentak di 28 kampung se kabupaten Mahakam Ulu yang dilaksanakan oleh panitia,” ungkap Kepala DPMK Mahulu Damianus Tamha dalam sambutannya.
Ditambahkannya, adapun yang menjadi latar belakang dilaksanakannya pemilihan petinggi kampung secara serentak adalah pemilihan kepala pemerintahan kampung yang telah berakhir masa jabatannya, untuk masa bakti enam tahun. Hal ini dilakukan untuk mencari kembali, melalui pemilihan pemimpin pemerintahan kampung yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, oleh masyarakat kampung setempat yang mempunyai hak pilih.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala kampung serentak, merupakan suatu pesta demokrasi bagi masyarakat kampung, karena masyarakat kampung dapat berpartisipasi langsung, dengan cara memberikan suara secara langsung untuk calon kepala kampung yang bertanggungjawab dan memajukan potensi kampung tersebut,” jelasnya.
Pemilihan kepala kampung serentak ini merupakan project sukses penggantian kekuasaan, lanjutnya, karena ketentuan peraturan perundang-undangan dimana masa jabatan petinggi kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada penggantian masa kekuasaannya.
Untuk diketahui, adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan petinggi kampung secara serentak antara lain UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah, sebagaimana telah diubah sesuai dengan UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan pemerintahan no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 112 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Daerah kabupaten Mahakam Ulu no 9 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi. Peraturan Bupati Mahakam Ulu nomor 10 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu no 9 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi.
Nampak hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun, Ketua DPRD Mahakam Ulu Novita Bulan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono, Kasat Intel Polres Kubar AKP Emanuel Teguh Budi Santoso, Camat Long Apari Y Belareq Hujang Naniq, Camat Long Bagun Yason Liah, Sekcam Long Pahangai Yohanes Belawan, Sekcam Long Hubung HM Gunawan, Waka Polsek Long Bagun Ipda Aan Wanari, Kabag Hukum Arsensius L.
Peulis : Riki
Editor : Alfian