BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan kota Balikpapan terus melaksanakan penertiban parkir liar yang ada di kota Balikpapan. Hal ini bertujuan, untuk menciptakan kawasan lalulintas yang lancar dan mendukung program Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan indah.
Menurut Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, kegiatan razia parkir liar kerap dilakukan personilnya.Hal ini terbukti dari kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah beberapa hari lalu terjaring 38 kendaraan dengan jenis kendaraan paling banyak adalah mobil pribadi, kemudian beberapa kendaraan jenis pick-up dan angkot.
“Kendaraan yang terjaring telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya.Sehingga dikenakan sangsi, ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Selasa (24/10/2021).
Sudirman mengungkapkan, untuk kegiatan razia memang menyasar ketertiban angkutan umum baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir liar dan penjualan buah yang menggunakan kendaraaan.
“Kami dalam kegiatan razia ini, selalu mengecek kendaraannya karena sudah beralih fungsi dari angkutan, tapi dipakai jualan tidak diperbolehkan,” katanya.
Sudirman menjelaskan, selama Covid-19 tim Dishub masuk dalam tim Satgas Kota yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD yang ikut serta melaksanakan penutupan jalan untuk prokes.
“Personil kami selama Covid-19 bersama tim Satgas bergerak di lapangan untuk pencegahan Covid.Kini setelah PPKM turun di level 2 dan sesuai dengan visi misi Walikota menjadikan kota yang nyaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya. Sedangkan bidang perhubungan berkaitan penertiban yakni angkutan barang dan angkutan orang,” jelasnya.
Selama PPKM turun ke level 2, kegiatan aktivitas di masyarakat dirasakan mulai semakin banyak, sehingga jangan sampai kegiatan masyarakat di jalanan terhambat karena ada masyarakat yang tidak tertib dengan parkir liar di sembarangan tempat.
Sudirman menambahkan, pada bulan September lalu, Dishub ada rapat Forum lalin yang terdiri dari stakeholder lalulintas seperti Kepolisian, BPTD, DPU, Bappeda, Organda, didapati bahwa tingkat kecelakaan di kota ini cenderung melibatkan banyak kendaran besar, karena jalan di Balikpapan ini konturnya itu tanjakan dan turunan
“Berbahaya jika angkutan barang yang muatannya penuh, dengan dibuka jalan tol Balsam seksi lima, maka truk kontainer yang dari Pelabuhan peti kemas Kariangau menuju ke Manggar kita arahkan dengan masuk ke jalan tol,” jelas Sudirman.
Terkait mereka yang melanggar, kata Dirman ada yang diberi teguran dan ada juga yang diberi tindakan seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Km13 yang menuju ke Peti Kemas.
“Kalau kendaraannya terparkir disitu gak ada sopirnya, maka kita pasang imbauan, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak ditempat karena masuk dalam razia gabungan,” tuturnya.
“Kalau melanggar rambu tindakannya dari kepolisian dalam hal ini Satlantas, kalau terkait angkutan barangnya baru Dishub yang menindak dari KIR nya yang mati atau tidak,” akunya.
Perlu diketahui jika dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, tidak boleh parkir kendaraan yang berada di status jalan nasional dan provinsi, yang boleh ditetapkan parkir dipinggir jalan hanya status jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota.
“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” tutup Dirman(SIS)