Polres Berau Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Caption: Tersangka Narkoba AJ yang berhasil ditangkap Petugas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Berawal dari laporan masyarakat atas kecurigaan transaksi haram disekitar tempat tinggal mereka yakni Jalan AKB Sanipah Gang 04, petugas dari Satuan Reserse Naroba Polres Berau langsung bergerak cepat menyelidikinya. Berkat kesigapanya, petugas berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu sabu (SS) berinisial AJ (42) dilokasi tersebut.

AJ diringkus dirumahnya pada Selasa (1/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 wita. Menurut Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, Kronologinya bermula pada hari Selasa tersebut petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb, Berau.

Kemudian petugas dengan cepat merespon dan menyelidikinya, sampai ditemukan adanya gerak gerik mencurigakan dari aktifitas salah satu rumah di dalam gang 04 tersebut.

“Personel segera melakukan penyelidikan, saat kecurigaan petugas mengerucut pada salah satu rumah, maka petugas langsung bersiap untuk menggerebeknya, kami langsung mengamankan AJ, “jelas Didin.

Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit Hp warna putih,” bebernya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua plastik bekas bungkus sabu, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman yang dikenakan kepada AJ adalah hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dan atay denda maksimum Rp 10 miliar,” tutupnya. (Nht/***).

Loading

Bagikan: