Kejati Kaltim Giat Jaksa Menyapa Di RRI Pro 1 FM 97,6, Bahas Restorative Justice

SAMARINDA,Swarakaltim.com – Dalam rangka menyampaikan informasi Restorative Justice kepada warga Samarinda sekitar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan Jaksa Menyapa di LPP RRI Pro 1 FM 97,6 MHZ. AM 1215 KHZ Jalan M.Yamin No.8 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (27/4/2022).

Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber adalah G.M Pasek Swardhyana, SH.MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim) dan Johansen Saputra Parlindungan, SH. (Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Aspidum Kejati kaltim) dengan mengangkat tema Restorative Justice.

Dalam Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 24 /O.4.3/Penkum/04/2022″ dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Restorative Justice adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” lanjutnya.

“Manfaat Keadilan Restoratif tersebut, yakni
efektivitas proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independent demi keadilan berdasarkan hukum dan hati Nurani,” ujarnya.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani,” katanya.

“Serta menghindari adanya penegakan hukum yang berpotensi menciderai rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat,” ucapnya.

Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa, sambung Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kembali menerangkan bahwa kegiatan ini, sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman.

“Dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.

Setelah acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejati Kaltim, dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar.

Dan penyiar RRI Pro 1 FM 97, 6 memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya kepada narasumber.

Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan.(AI)

Loading