Syamsul Fajri Berhasil Ditangkap TIM TABUR Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda, DPO Perkara Narkotika.

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim TABUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bekerjasama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda serta Polsek Samarinda Seberang, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Samarinda, di Gang Rukun Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (12/5/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 26 /O.4.3/Penkum/05/2022″ dan menerangkan bahwa DPO ini bernama Syamsul Fajri yang telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa Syamsul Fajri merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan perkara pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” lanjutnya.

“Pada saat akan menjalani Sidang di ruang Prof. Dr. Soebekti,SH PN Samarinda pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 16.50 wita dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Syamsul Fajri telah kabur,” ujarnya.

“PN Samarinda telah memutuskan Vonis terhadap terdakwa Syamsul Fajri tanpa dihadiri oleh terdakwa (In Absentia) dengan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr pada hari Selasa 21 Januari 2020 dengan Vonis Pidana Penjara 10 Tahun dan Pidana Denda 1 (satu) Milyar Subsidair Pidana 6 (enam) bulan,” jelasnya.

“Adapun hasil temuan Barang Bukti (BB) berupa
1 ( satu ) buah tas pinggang Merk Skateres warna merah maron, yang berisikan 1 (satu ) buah sedotan plastik warna Hijau sendok shabu,
1 (satu) bauh timbangan digital warna hitam kuning, 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus shabu, dan 1 (satu) buah buku rekapan hasil penjualan shabu,” ungkapnya.

“Untuk 1 ( satu ) buah Handphone Android VIVO A3S warna biru dongker telah dimusnahkan, sedangkan
uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 1.070.000,-(satu juta tujuh puluh ribu rupiah) diambil untuk negara,” katanya.

“Dan di hari Jumat (13/5/2022) lalu, Tim Tabur Kejari Samarinda Bersama dengan Tim Tabur Kejati Kaltim telah menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Samarinda, dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas, guna pelaksanan Eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” pungkasnya. (AI)