Satpol PP Meniadakan Razia Masker, Masyarakat di Himbau Menerapkan Prokes

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP akan meniadakan razia masker. Keputusan ini , terkait pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka, yang artinya pemerintah memperbolehkan masyarakat Indonesia melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Kebijakan secara nasional untuk melonggarkan penggunaan masker ini, hanya berlaku utuk ruang terbuka yang tidak padat orang.Sehingga masyarakat di himbauan untuk tetap menggunakan masker terutama di ruang tertutup dan diarea publik,” kata Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Rabu(18/5/2022).

Zulkifli menjelaskan, pihaknya mengingatkan untuk area publik yang sifatnya keramaian seperti ruang tertutup, pasar, mall, tempat transportasi publik harus tetap menggunakan masker. “Meskipun meniadakan razia masker, namun pemerintah kota tetap mengingatkan masyarakat kota Balikpapan, untuk menggunakan masker bagi mereka yang belum boster atau memiliki komorbid,” ujarnya.

Lanjut Zulkifli, pihaknya akan meminta surat edaran, karena pernyataan Presiden sangat umum dan akan ditindak lanjutin dengan surat edaran walikota.Selain itu, pemerintah kota masih menunggu kelanjutan PPKM yang akan berakhir pada 23 Mei ini. “Nantinya surat edaran akan dikeluarkan menunggu kelanjutan PPKM dan akan disingkronkan dengan intruksi kelonggaran menggunakan masker,” tutupnya.

Berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Jokowi menjelaskan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan. Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.(*/db)

Loading

Bagikan: