Puji: Ciptakan Keharmonisan, Hindari Tontonan Kekerasan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum menekankan pentingnya menciptakan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga sebagai akar kuat demi mewujudkan ketahanan keluarga dan keluarga sejahtera.

Hal ini disampaikan Puji dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di halaman Kantor kelurahan Sidodamai, kecamatan Samarinda Ilir kota Samarinda, Sabtu (11/6/2022).

“Keharmonisan dalam keluarga ini penting. Bukan hanya harmonisnya hubungan suami isteri saja, tapi juga keharmonisan di dalam rumah tangga. Baik suami isteri maupun dengan anak-anak pun harus tercipta,” ucap Puji yang juga 10 tahun dipercaya sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kota Samarinda.

Puji juga mengajak untuk menghindari tontonan kekerasan dalam rumah tangga maupun perkelahian. “Saya dengan Pak Jaang (Suami, red) tidak suka menonton sinetron. Apalagi sekarang ini ada sinetron anak kecil-kecil sudah pacaran, pakai seragam SD berpacaran. Sinetron yang membumbui seperti ini tidak tepat. Oleh karena itu kami berpesan, salah satu yang menyebabkan dalam rumah itu tidak harmonis, salah satu juga media. Memang media ini sumber informasi, bukti kecanggihan, bukti perkembangan. Oleh karena itu kita dituntut lebih cerdas menyikapi perubahan yang ada, tapi saya yakin dan percaya dengan masyarakat di sini. Namun pesan saya, putra putri kita tetap harus sekolah,” imbuh isteri wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Kembali ke Perda no 2 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun ini, Puji mengemukakan yang melatarbelakangi lahirnya Perda ini melihat karena masih ditemuinya persoalan stunting, kurang gizi, kematian ibu dan anak balita yang cukup tinggi, termasuk tingginya angka perceraian dan tingginya KDRT sehingga diperlukannya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melalui perda ini.

Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi sebagai narasumber menjelaskan Perda Provinsi Kaltim no 2 tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta bathin.

“Melalui perda ini juga ingin mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” terangnya.

Ridwan juga memaparkan tentang klasifikasi keluarga menurut Perda tersebut, mulai klasifikasi keluarga berkualitas dan sejahtera, keluarga sejahtera, keluarga pra sejahtera dan keluarga rentan.
Begitu pula dengan Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta yang 10 tahun menjadi Sekretaris TP PKK kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Juniar dalam kesempatan itu juga mengupas pentingnya 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.
Kegiatan sosialisasi perda yang berlangsung dengan protokol kesehatan di alam terbuka ini dihadiri pula Sekretaris Camat Samarinda Ilir La Uje dan Sekretaris Lurah Sidodamai.(dho)

Loading

Bagikan: