Pemkot Balikpapan dan Kejari Balikpapan Teken MoU, Bantu Penanganan Aset Milik Pemkot

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Turut hadir mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam MoU tersebut dan Kepala Kejari Kota Balikpapan Ardiansyah bersama jajaran Kejari. Dalam MoU itu dilaksanakan di Aula Kantor Pemkot Balikpapan,Senin (13/6/2022).

Walikota Balikpapan Rahmad Masud menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan meyambut baik adanya MoU dengan Kejari ini. Diharapkan semua permasalahan terkait hukum dapat diselesaikan khususnya dapat membantu pemkot dalam penanganan aset-aset yang mana banyak dikuasai pihak lain.

“Tujuan penandatanganan MoU dengan Kejari ini, bentuk kerjasamanya sendiri berupa pendampingan jika terdapat persoalan yang menyangkut hukum seperti penanganan aset aset yang mana banyak dikuasai pihak lain,” tegas Rahmad kepada awak media usai melakukan penandatangan.

Rahmad menjelaskan, pihaknya akan mengamankan aset yang memang milik pemerintah kota,namun apabila aset adalah milik pemerintah akan diberikan sepanjang haknya. Untuk itu, diharpakan adanya MoU ini mampu membantu mengembalikan aset-aset yang dimiliki pemkot Balikpapan dan berharap MoU ini bisa mendatangkan manfaat untuk semuanya.

“Karena tujuannya sangat baik dan mengurangi beban dengan urusan-urusan yang tidak bertanggung jawab, paling tidak masyarakat berpikir lagi jika berurusan dengan Pemkot, tapi kalau cuma mencoba- coba akan mundur teraratur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan, dalam penanganan masalah hukum, Kejaksaan diberikan kewenangan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara jika diberi surat kuasa khusus oleh Pemerintah Kota, pihaknya dapat mewakili di dalam maupun luar pengadilan.

“Jika ada permasalahan hukum di Pemkot terkait bidang perdata dan tata usaha negara itu dapat menyerahkan surat kuasa ke kami, sehingga Kejari bisa mewakili Walikota atau pemkot atau Kepala OPD lainnya,” tegas Ardiansyah.

Begitupun juga dengan BUMN milik daerah yang jika ada masalah bisa juga didampingin oleh pihak Kejaksaan, yang mana fungsi bantuan hukum untuk mendapat pelayanan dan penegakan hukum.

“Untik bantuan hukum misalnya digugat dengan menyerahkan surat kuasa ke kami Kejari bisa mewakili. Kami dapat SK bisa melakukan negosisasi dengan yang menggugat diluar pengadilan begitu juga saat masuk putusan pengadilan kami akan mewakili. Begitu juga dalam hal bicara soal aset, banyak aset pemkot yang digugat dikuasai oleh pihak ketiga bisa juga diserahlan ke kami,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, adanya MoU ini maka semua perangkat yang ada dibawahnya Kepala OPD, BUMD bisa memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk memberikan pendampingan dibidang hukum baik di dalam dan luar pengadilan.(*/db)

Loading

Bagikan: