BKSDA Kembali Lepas Satwa Langka Di SM Pulau Semama

Loading

Foto suasana Suaka Margasatwa tempat Elang dada putih dilepasliarkan ke alam

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi, Burung Elang laut dada putih terus memperoleh perhatian kusus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bersama Conservation Action Network (CAN). Beberapa waktu lalu, warga yang sebelumnya telah tanpa sengaja memelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkan burung elang tersebut ke BKSDA untuk dilepas ke alam. Akirnya setelah dikandang semenjak Sabtu (11/6/2022), burung langka tersebut dilepas kealam yaitu di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama oleh BKSDA pada Selasa (21/6/2022).

Pelepasliaran tersebut, disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Berau, Dheny Mardiono. Menurutnya, burung Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) yang sebelumnya dimiliki masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur tersebut telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dan observasi perilaku sekitar 6 bulan. “Setelah dinyatakan lulus dan layak untuk dilepas, kemudian burung tersebut dilepasliarkan di SM Pulau Semama,” tutur Dheny melalui telepon selulernya.

Dheny juga menjelaskan bahwa SM Pulau Semama itu adalah salah satu kawasan konservasi yang dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Berau dan BKSDA Kaltim yang terletak di Bumi Batiwakkal. Kawasan tersebut sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran. “Selain berstatus kawasan konservasi, SM Pulau Semama juga merupakan habitat dari Burung Elang laut dada putih,” jelas Dheny.

Sebelum dilepasliarkan, Elang laut dada putih ini telah ditempatkan dalam kandang habituasi di SM Pulau Semama sejak 11 Juni 2022 atau masa Karantina. Harapanya, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. “Semoga si burung Elang dada putih dapat beradaptasi dan dapat berkembang baik di habitat barunya,” tuturnya.

Diterangkannya, Elang laut dada putih adalah satwa yang dilindungi Undang-undang (UU), terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Dengan begitu, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, sebagaimana UU Nomor 5 tahun 1990 diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000 juta, bagi yang melanggarnya,” pungkasnya. (Nht/Fdl).