Warga Balikpapan Mulai Prokes, Virus Varian BA5 Masuk Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satgas Covid 19 yang juga kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan Andi Sri Juliarty meminta kepada masyarakat Balikpapan untuk tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Varian virus Covid BA5 sudah masuk kota Balikpapan.

“Dari sejumlah 67 kasus sudah dikirimkan spesimen dan untuk di teliti virusnya sejumlah 15 sample spesimen wgs. Dari 15 sample spesimes yang dikirim hasilnya terdapat 6 orang yang hasilnya terpapar varian BA5,” tegas Andi kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

Andi menjelaskan, mereka yang terpapar BA5 sudah selesai di isolasi dengan kondisi tidak bergejala berat. Untuk itu, warga kembali tetap mewaspadai, dikarenakan virus varian BA5 lebih cepat dari jenis virus Omicron sebelumnya meskipun tidak bergejala berat seperti batuk, filek, demam dan sakit tenggorokan.

“Kini berdasarkan data terdapat 7 warga terpapar Covid 19 yang kini di rawat di rumah sakit, namun dengan gejala sedang. Sedangkan 60 warga terpapar Covid 19 melakukan isolasi mandiri dirumah dan tidak memiliki gejala dan hanya ringan,” ujarnya.

Lanjut Andi, untuk kasus ditemukan dari riwayat perjalanan luar kota. Sedangkan untuk cluster pekerja migas dan tambang dan cluster keluarga yang pulang melakukan perjalanan liburan dan dua hari ini ditemukan kasus warga tidak melakukan perjalanan sama sekali, namun terpapar Covid 19. Hal ini diduga adanya transmisi lokal.

“Adanya temuan warga terpapar transmisi lokal, maka warga Balikpapan diminta untuk tetap waspada dan benar benar menerapkan masker. Ketentuan nasional diarea terbuka dan tidak padat orang dapat membuka masker. Namun diarea terbuka dan padat orang tetap menggunakan masker, apalagi di dalam ruangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, dengan ditetapkan kota Balikpapan masuk zona merah oleh provinsi Kaltim. Maka diminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti pada penggunaan masker.

“Untuk pemberian izin kepada warga yang melakukan pertemuan, akan diberikan pemerintah kota mengingat kini Balikapan masih berada di PPKM Level 1 berdasarkan aturan pemerintah pusat,” tegasnya.

Zulkifli mengaku, terdapat perbedaan status oleh pemerintah provinsi yang mendatat Balikpapan zona merah, sedangkan pemerintah pusat masih PPKM level 1. Kendati demikian, berdasarkan Imendagri 33 tahun 2022 Balikpapan ditetapkan PPKM level 1 mulai 5 Juli sampai 8 Agustus. Artinya semua kegiatan pengumpulan massa besar diberikan rekomendasi sesuai yang berjalan sekarang ini.

“Adapun ketentuannya dengan kapasitas penggunaan ruangan 100 persen. Dari ruangan digunakan dilaksanakan bisa sampai pukul 22.00 wita, terkecuali bagi café yang buka 16.00 wita dapat tutup hingga 02.00 wita,” tutupnya.(*/db)

Loading

Bagikan: