Jaksa Agung Serahkan 43 Bidang Aset Tanah Pemprov Bali.

Burhanuddin Tegaskan Jajaran Kejaksaan Jaga Marwah Institusi Serta Integritas.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyerahkan tanah Hibah yang merupakan milik Negara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Jum’at (2/9/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1399/013/K.3/Kph.3/09/2022” dan menjelaskan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyerahkan hibah tanah ke Pemprov Bali agar dapat di gunakan untuk kepentingan Pemprov Bali.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya Pemprov Bali.

“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini (red, Jum’at 2/9/2022), dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama,” lanjutnya.

“Dimana, dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan ini, berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 (empat puluh tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi).

“Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

“Adapun nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejari Klungkung,” ucapnya Burhanuddin.

“Kepada jajaran Pemprov Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya,” pesannya.

“Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan pula bahwa kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah,” urainya.

“Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini (red, Jum’at 2/9/2022),” paparnya.

“Untuk itu dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah barang milik negara ini,” terangnya.

“Melalui ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Bali bahwa saat ini institusi kita tengah kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

“Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Akhir kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: