BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Direktorat Adminitrasi Hukum Umum Kemenkumham melaksanakan bimbingan tekhnis jaminan fidusia yang dihadiri notaris dan perusahaan leasing terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 2019 yang diputus tahun 2020. Adapun subtansinya adalah kesadaran hukum kepada masyarakat akan hak dan kewajiban.
Menurut Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum umum (AHU), Santun Maspari Siregar, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi fidusia ini, dapat memberikan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibanya. Mengingat fidusia adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang harus ada.Namun ketika ada wanprestasi dalam perjanjian harus memenuhi aspek hukum dan prosedur hukum yang nyaman.
“Sebelum adanya judisial riview kreteria wanprestasi terkesan sepihak oleh debitur, seperti contoh leasing mobil sekali belum bayar cicilan ditafsirkan wanprestasi, namun juga harus dipertimbangan kepentingan kreditur.Artinya harus ada sikap sukarela dipihak debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dan hal ini diakui sangat sulit dari perspektif kreditur,” ujar Santun Maspari kepada awak media usai kegiatan Bimtek fidusia dengan masyarakat dan pelaku usaha yang bertempat di ballrom swis bellhotel, Kamis (8/9/2022).
Maspari menjelaskan,deb kolektor saat mengambil paksa kendaraan yang tidak membayarkan tagihan bulanan,tidak diperbolehkan menarik secara paksa. Karena dalam menarik kendaraan tersebut harus memperharikan aspek hak asasi manusianya.
“Pola pola penarikan kendaraan secara paksa ini harus diperbaiki.Apalagi keputusan MK yang melakukan eksekusi idealnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Namun demikian, apabila tidak terpenuhi harus melengkapi syarat wanprestasi harus diserahkan sukarela, kalau ini tidak dipenuhi pihak debitur akan meminta penetapan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Maspari menambahkan,kini sudah ada putusan MK, terkait dalam perkara masih ada yang ditangani polisi dan Direktorat Administrasi Hukum umum untuk memberikan keterangan jaminan fidusia. Dimana diharapkan kepada masyarakat jangan asal tanda tangan dan kewajiban notaris harus dibacakan sehingga para pihak dari awal sudah sama-sama mengetahui.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhukham Kaltim, Sofyan mengungkapkan untuk jaminan fidusia sangat dibutuhkan di Kaltim dan Kaltara sehingga dengan adanya bimtek ini berharap dapat memberikan manfaat. Kendati demikian, untuk kasus di Kaltim belum ditemukan sampai ke tingkat pengadilan akibat pengambilan barang kreditur secara paksa oleh deb kolektor. Kini di Kaltim dan Kaltara mencapai 86 finance dan notaris 320 orang. “Saya berharap adanya kegiatan ini dapat menambah pemahaman tentang jamnan fidusia. Apalagi Kaltim masuk dalam wilayah IKN yang kedepan akan semakin banyak fidusia,” tutupnya.(*/db)