Dewan Masih Kaji Revisi Perda IMTN

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Mengingat hingga kini masyarakat masih banyak mengeluhkan soal kesulitan mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Balikpapan.

“Kita ingin merevisi IMTN ini karena ada keluhan masyarakat yang perlu kita tanggapi. Dari pertemuan hari ini kita perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN ini,” ujar Puryadi, Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan belum lama ini.

Ia menjelaskan ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama. Kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat. Untuk itu pihak Komisi I segera melakukan kajian akademik revisi perda IMTN ini secepatnya dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi.

“Yang kami inginkan sebagai wakil rakyat tentunya jangan sampai soal ini mempersulit warga. Contohnya soal batas waktu IMTN yang 3 tahun. Saat sertifitkat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN saja. Harusnya kan tidak usah pakai batas waktu,” tutur anggota dewan dari Balikpapan Utara ini.

Menurut Puryadi nantinya dari hasil kajian tersebut, akan terlihat poin-poin mana saja yang harus direvisi. Khususnya menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat. Sebab meski disebutkan gratis tapi pada kenyataanya ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat. Kalau pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).

“Kita inginnya yang praktis. Terus kalau segel tetap bisa jadi alas hak. Harusnya IMTN juga bisa jadi alas hak untuk tanah yang tanpa surat sama sekali. Yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya,” tambahnya.(*/tm)

Loading

Bagikan: